Identitas Standar

  • Nama & Kodifikasi: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 46 (PSAK 46) tentang Pajak Penghasilan (mengadopsi standar internasional IAS 12 Income Taxes yang diterbitkan Ikatan Akuntan Indonesia / IAI).
  • Fokus Substansi: Pedoman pengakuan, pengukuran, dan penyajian konsekuensi pajak saat ini (Pajak Kini) dan masa depan (Pajak Tangguhan) atas perbedaan nilai tercatat aset/liabilitas pada Laporan Posisi Keuangan (Neraca) komersial terhadap Dasar Pengenaan Pajak (Tax Base / Fiskal).

Struktur & Seluruh Ketentuan Standar (Komprehensif)

Standar paling vital yang menjembatani perbedaan antara perhitungan laba menurut komersial akuntansi (SAK) dengan Laba Kena Pajak menurut ketentuan Fiskal.

Ketentuan Paragraf Kunci

  • Paragraf 12 - 14 (Pajak Kini / Current Tax):
    • PPh terutang (berdasarkan Laba Fiskal Tarif UU PPh Pasal 17) diakui sebagai liabilitas pajak kini (Hutang Pajak PPh 29). Apabila jumlah yang dibayar (angsuran PPh 25/Potput) melebihi jumlah terutang, disajikan sebagai aset pajak kini (Lebih Bayar PPh 28A).
  • Paragraf 15 - 23 (Liabilitas Pajak Tangguhan / DTL):
    • Timbul dari Beda Waktu Kena Pajak (Taxable Temporary Difference).
    • Contoh: Jika penyusutan aset menurut fiskal LEBIH CEPAT (lebih besar) daripada komersial, maka Nilai Buku Fiskal Nilai Buku Komersial. Entitas “menunda” pembayaran pajak (kurang bayar di masa depan), sehingga wajib mengakui Liabilitas Pajak Tangguhan (DTL).
  • Paragraf 24 - 31 (Aset Pajak Tangguhan / DTA):
    • Timbul dari Beda Waktu Dapat Dikurangkan (Deductible Temporary Difference).
    • Contoh: Jika ada beban provisi/CKPN (PSAK 71) yang sudah dibebankan komersial, tapi DILARANG/BELUM diakui oleh fiskal. Entitas membayar pajak lebih besar sekarang (bayar dimuka), sehingga mencatat Aset Pajak Tangguhan (DTA).
  • Paragraf 34 - 36 (DTA atas Kompensasi Kerugian Fiskal):
    • Kerugian fiskal yang belum dikompensasi BISA diakui sebagai Aset Pajak Tangguhan, asalkan besar kemungkinan (probable test) perusahaan akan punya laba fiskal di 5 tahun mendatang untuk menyerap kompensasi kerugian tersebut sesuai UU PPh Pasal 6 ayat (2).
  • Paragraf 46 - 52 (Pengukuran dengan Tarif Berlaku):
    • DTL dan DTA diukur menggunakan tarif pajak yang Diharapkan Akan Berlaku pada saat aset dipulihkan atau liabilitas diselesaikan (umumnya Tarif PPh Badan terbaru 22% / Diskon UMKM).
  • Paragraf 71 - 78 (Penyajian dan Catatan Laporan Keuangan):
    • Aset/Liabilitas Pajak Tangguhan harus disajikan terpisah dan masuk klasifikasi Tidak Lancar (Non-Current).
    • Wajib melampirkan Rekonsiliasi Tarif Efektif di CaLK (menjelaskan hubungan numerik antara beban pajak dengan laba komersial pra-pajak, merinci komponen Beda Tetap/Permanent Differences).

Dasar Hukum