Identitas Standar

  • Nama & Kodifikasi: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 16 (PSAK 16) tentang Aset Tetap (mengadopsi IAS 16 Property, Plant and Equipment oleh Ikatan Akuntan Indonesia).
  • Fokus Substansi: Standar perolehan, depresiasi/penyusutan, model revaluasi/revaluasi komersial, serta pelepasan dari harta berwujud jangka panjang yang digunakan dalam operasi entitas.

Struktur & Seluruh Ketentuan Standar (Komprehensif)

Mengatur pencatatan nilai buku aset tetap, penghentian, dan aturan penyusutan (depresiasi) komersial.

Ketentuan Paragraf Kunci

  • Paragraf 7 - 15 (Pengakuan Aset Tetap): Diakui sebagai aset jika ada kemungkinan manfaat ekonomis masa depan dan biayanya dapat diukur handal. Biaya perolehan meliputi harga beli, bea masuk, dan biaya persiapan lahan/pemasangan.
  • Paragraf 29 (Model Pengukuran Setelah Pengakuan): Entitas dapat memilih antara Model Biaya (Cost Model) (dikurangi akumulasi penyusutan/impairment) atau Model Revaluasi (Revaluation Model) (dinilai ulang ke nilai wajar). (Catat: Revaluasi fiskal memiliki aturan PMK terpisah dan membutuhkan izin DJP).
  • Paragraf 50 - 54 (Nilai Sisa / Salvage Value & Umur Ekonomis):
    • Jumlah yang disusutkan (depreciable amount) adalah Harga Perolehan dikurangi Nilai Sisa (Residual Value).
    • Beban penyusutan dialokasikan sistematis berdasar taksiran Umur Manfaat (Useful Life) manajemen.
    • Dampak Fiskal (Koreksi Beda Waktu): Secara pajak (UU PPh Pasal 11 & PMK 72/2023), penyusutan dilarang memakai nilai sisa (Nilai sisa = Rp0) dan diwajibkan mengikuti taksiran umur kelompok aset fiskal (4, 8, 16, atau 20 tahun). Perbedaan ini memunculkan Koreksi Fiskal Beda Waktu.
  • Paragraf 60 - 62 (Metode Penyusutan):
    • Diizinkan menggunakan metode Garis Lurus (Straight Line), Saldo Menurun (Diminishing Balance), dan Jumlah Unit Produksi (Units of Production).
    • Secara fiskal, Unit Produksi HANYA boleh dipakai untuk bidang penambangan/SDA.
  • Paragraf 67 (Penghentian Pengakuan): Aset tetap dihentikan dari neraca (derecognize) saat dilepaskan atau tidak ada lagi manfaat ekonomi masa depan. Laba/rugi pelepasan diakui dalam Laba Rugi komersial (umumnya sejalan dengan UU PPh, dikurangi sisa buku fiskal).

Dasar Hukum