Identitas Standar
- Nama & Kodifikasi: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 16 (PSAK 16) tentang Aset Tetap (mengadopsi IAS 16 Property, Plant and Equipment oleh Ikatan Akuntan Indonesia).
- Fokus Substansi: Standar perolehan, depresiasi/penyusutan, model revaluasi/revaluasi komersial, serta pelepasan dari harta berwujud jangka panjang yang digunakan dalam operasi entitas.
Struktur & Seluruh Ketentuan Standar (Komprehensif)
Mengatur pencatatan nilai buku aset tetap, penghentian, dan aturan penyusutan (depresiasi) komersial.
Ketentuan Paragraf Kunci
- Paragraf 7 - 15 (Pengakuan Aset Tetap): Diakui sebagai aset jika ada kemungkinan manfaat ekonomis masa depan dan biayanya dapat diukur handal. Biaya perolehan meliputi harga beli, bea masuk, dan biaya persiapan lahan/pemasangan.
- Paragraf 29 (Model Pengukuran Setelah Pengakuan): Entitas dapat memilih antara Model Biaya (Cost Model) (dikurangi akumulasi penyusutan/impairment) atau Model Revaluasi (Revaluation Model) (dinilai ulang ke nilai wajar). (Catat: Revaluasi fiskal memiliki aturan PMK terpisah dan membutuhkan izin DJP).
- Paragraf 50 - 54 (Nilai Sisa / Salvage Value & Umur Ekonomis):
- Jumlah yang disusutkan (depreciable amount) adalah Harga Perolehan dikurangi Nilai Sisa (Residual Value).
- Beban penyusutan dialokasikan sistematis berdasar taksiran Umur Manfaat (Useful Life) manajemen.
- Dampak Fiskal (Koreksi Beda Waktu): Secara pajak (UU PPh Pasal 11 & PMK 72/2023), penyusutan dilarang memakai nilai sisa (Nilai sisa = Rp0) dan diwajibkan mengikuti taksiran umur kelompok aset fiskal (4, 8, 16, atau 20 tahun). Perbedaan ini memunculkan Koreksi Fiskal Beda Waktu.
- Paragraf 60 - 62 (Metode Penyusutan):
- Diizinkan menggunakan metode Garis Lurus (Straight Line), Saldo Menurun (Diminishing Balance), dan Jumlah Unit Produksi (Units of Production).
- Secara fiskal, Unit Produksi HANYA boleh dipakai untuk bidang penambangan/SDA.
- Paragraf 67 (Penghentian Pengakuan): Aset tetap dihentikan dari neraca (derecognize) saat dilepaskan atau tidak ada lagi manfaat ekonomi masa depan. Laba/rugi pelepasan diakui dalam Laba Rugi komersial (umumnya sejalan dengan UU PPh, dikurangi sisa buku fiskal).
Dasar Hukum
- Standar Akuntansi Keuangan - PSAK 16 (Aset Tetap) Paragraf 50, Paragraf 51, dan Paragraf 60 tentang Pengakuan Beban Penyusutan dan Nilai Sisa Aset.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 11 dan Pasal 11A jo. PMK 72/2023 tentang Penyusutan Fiskal Tanpa Nilai Sisa.