Identitas Standar

  • Nama & Kodifikasi: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 14 (PSAK 14) tentang Persediaan (mengadopsi standar IAS 2 Inventories oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI).
  • Fokus Substansi: Penentuan jumlah tercatat persediaan sebagai aset di Neraca hingga pendapatan yang relevan diakui (HPP), mematok metode rumus harga pokok perolehan serta kerugian penurunan nilai persediaan.

Struktur & Seluruh Ketentuan Standar (Komprehensif)

Mengatur bagaimana persediaan diakui (termasuk rumus harganya) dan diukur pada nilai yang lebih rendah antara biaya atau nilai realisasi.

Ketentuan Paragraf Kunci

  • Paragraf 9 & 34 (Penilaian LCNRV - Lower of Cost or Net Realizable Value):
    • Persediaan diukur pada mana yang lebih rendah antara Biaya Perolehan (Cost) atau Nilai Perealisasian Bersih (Net Realizable Value / NRV).
    • Jika NRV jatuh di bawah nilai tercatat, entitas komersial wajib segera mengakui beban penurunan nilai persediaan (write-down) di Laba Rugi.
    • Dampak Fiskal (Koreksi Positif Beda Waktu): Pajak tidak menganut metode LCNRV/pencadangan kerugian belum terealisasi. Kerugian ini hanya boleh diakui fiskal saat barang benar-benar musnah atau terjual rugi. Maka atas beban penurunan ini wajib dilakukan Koreksi Positif Beda Waktu.
  • Paragraf 10 - 14 (Komponen Biaya Perolehan): Meliputi harga beli, bea masuk, pajak (yang tidak dapat dikreditkan kembali), ongkos angkut, dikurangi diskon/rabat dagang. Biaya konversi tenaga kerja langsung dan overhead juga masuk HPP.
  • Paragraf 25 - 27 (Rumus Biaya Persediaan / Harga Pokok):
    • Rumus biaya persediaan yang diizinkan hanya: FIFO (First-In, First-Out) atau Rata-Rata Tertimbang (Weighted Average).
    • LIFO (Last-In, First-Out) dilarang digunakan di komersial.
    • Dampak Fiskal (Sejalan): Karena UU PPh Pasal 10 ayat (6) juga hanya memperbolehkan FIFO atau Average, maka pemilihan metode FIFO/Average di komersial tidak memicu koreksi fiskal.
  • Paragraf 34 (Pengakuan sebagai Beban): Saat persediaan dijual, jumlah tercatat persediaan tersebut diakui sebagai beban (Harga Pokok Penjualan / HPP) pada periode di mana pendapatan terkait diakui.

Dasar Hukum