Identitas Standar
- Nama & Kodifikasi: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 14 (PSAK 14) tentang Persediaan (mengadopsi standar IAS 2 Inventories oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI).
- Fokus Substansi: Penentuan jumlah tercatat persediaan sebagai aset di Neraca hingga pendapatan yang relevan diakui (HPP), mematok metode rumus harga pokok perolehan serta kerugian penurunan nilai persediaan.
Struktur & Seluruh Ketentuan Standar (Komprehensif)
Mengatur bagaimana persediaan diakui (termasuk rumus harganya) dan diukur pada nilai yang lebih rendah antara biaya atau nilai realisasi.
Ketentuan Paragraf Kunci
- Paragraf 9 & 34 (Penilaian LCNRV - Lower of Cost or Net Realizable Value):
- Persediaan diukur pada mana yang lebih rendah antara Biaya Perolehan (Cost) atau Nilai Perealisasian Bersih (Net Realizable Value / NRV).
- Jika NRV jatuh di bawah nilai tercatat, entitas komersial wajib segera mengakui beban penurunan nilai persediaan (write-down) di Laba Rugi.
- Dampak Fiskal (Koreksi Positif Beda Waktu): Pajak tidak menganut metode LCNRV/pencadangan kerugian belum terealisasi. Kerugian ini hanya boleh diakui fiskal saat barang benar-benar musnah atau terjual rugi. Maka atas beban penurunan ini wajib dilakukan Koreksi Positif Beda Waktu.
- Paragraf 10 - 14 (Komponen Biaya Perolehan): Meliputi harga beli, bea masuk, pajak (yang tidak dapat dikreditkan kembali), ongkos angkut, dikurangi diskon/rabat dagang. Biaya konversi tenaga kerja langsung dan overhead juga masuk HPP.
- Paragraf 25 - 27 (Rumus Biaya Persediaan / Harga Pokok):
- Rumus biaya persediaan yang diizinkan hanya: FIFO (First-In, First-Out) atau Rata-Rata Tertimbang (Weighted Average).
- LIFO (Last-In, First-Out) dilarang digunakan di komersial.
- Dampak Fiskal (Sejalan): Karena UU PPh Pasal 10 ayat (6) juga hanya memperbolehkan FIFO atau Average, maka pemilihan metode FIFO/Average di komersial tidak memicu koreksi fiskal.
- Paragraf 34 (Pengakuan sebagai Beban): Saat persediaan dijual, jumlah tercatat persediaan tersebut diakui sebagai beban (Harga Pokok Penjualan / HPP) pada periode di mana pendapatan terkait diakui.
Dasar Hukum
- Standar Akuntansi Keuangan - PSAK 14 (Persediaan) Paragraf 9, Paragraf 25, dan Paragraf 34 tentang Metode FIFO/Average dan Batas Penilaian LCNRV.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 10 ayat (6) mengenai perlakuan fiskal atas penilaian persediaan dan pembebanan Harga Pokok Penjualan.