Identitas Standar
- Nama & Kodifikasi: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 1 (PSAK 1) tentang Penyajian Laporan Keuangan (mengadopsi standar internasional IAS 1 yang diterbitkan Ikatan Akuntan Indonesia / IAI).
- Fokus Substansi: Menetapakan dasar penyajian laporan keuangan bertujuan umum agar dapat dipersembahkan sebanding dengan periode sebelumnya dan entitas lain, serta mengunci keharusan asumsi Dasar Akrual (Accrual Basis) dan Kelangsungan Usaha (Going Concern).
Struktur & Seluruh Ketentuan Standar (Komprehensif)
PSAK 1 adalah pilar yang merumuskan kerangka wujud laporan keuangan, serta landasan asumsi akrual yang sering bergesekan dengan stelsel pajak komersial.
Ketentuan Paragraf Kunci
- Paragraf 10 (Komponen Laporan Keuangan): Satu set laporan keuangan lengkap terdiri dari: Laporan Posisi Keuangan (Neraca), Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).
- Paragraf 27 - 28 (Dasar Akrual / Accrual Basis):
- Entitas wajib menyusun laporan keuangan (kecuali laporan arus kas) menggunakan dasar akrual.
- Aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, dan beban diakui saat kejadian ekonomi terjadi, bukan menanti realisasi arus kas.
- Dampak Fiskal: Ini adalah akar dari beda waktu/beda tetap dengan fiskal jika hukum perpajakan memaksa dasar kas (cash basis) pada elemen tertentu. Namun secara umum UU KUP Pasal 28 juga mengamini stelsel akrual (stelsel pengakuan saat hak/kewajiban timbul).
- Paragraf 32 - 35 (Saling Hapus / Offsetting):
- Entitas dilarang saling hapus (offset) antara aset dan liabilitas (contoh piutang dan utang ke pihak yang sama) KECUALI disyaratkan oleh PSAK lain (seperti PSAK 46 terkait PPh Badan).
- Paragraf 60 - 66 (Pemisahan Lancar & Tidak Lancar):
- Aset diklasifikasikan sebagai Lancar (Current) jika diharapkan direalisasi/dijual dalam 12 bulan sesudah periode pelaporan. Jika tidak, masuk Tidak Lancar (Non-Current).
- Catatan Spesifik Pajak Tangguhan (Paragraf 56): Jika entitas menyajikan aset/liabilitas dengan memisahkan lancar dan tidak lancar, maka saldo Aset Pajak Tangguhan (DTA) & Liabilitas Pajak Tangguhan (DTL) DILARANG KERAS digolongkan sebagai aset/liabilitas lancar. Wajib disajikan di pos Tidak Lancar.
Dasar Hukum
- Standar Akuntansi Keuangan - PSAK 1 (Penyajian Laporan Keuangan) Paragraf 27, Paragraf 28, dan Paragraf 56 tentang Dasar Akrual dan Klasifikasi Laporan Keuangan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. UU HPP Pasal 28 ayat (5) jo. Penjelasan mengenai pengakuan pembukuan stelsel Akrual.