Identitas Regulasi

  • Nomor Resmi: Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010.
  • Tanggal Berlaku: 30 Desember 2010.
  • Fokus Substansi: Aturan pembatas yang mengecualikan sumbangan tertentu dari aturan umum Non-Deductible di UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf g, sehingga menjadi Dapat Dibebankan (Deductible) sebagai biaya fiskal.

Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)

PP ini mengatur relaksasi donasi amal (Sumbangan) yang biasanya diharamkan sebagai biaya (Non-Deductible) menjadi dapat dikurangkan (Deductible).

Ketentuan Pasal-Pasal

  • Pasal 1 (Objek Sumbangan Deductible): Sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (Deductible Expense) asalkan ditujukan untuk 5 kriteria spesifik: a. Penanggulangan Bencana Nasional (secara resmi ditetapkan BNPB/Presiden). b. Penelitian dan Pengembangan (Litbang) yang dilakukan di Indonesia. c. Fasilitas Pendidikan (pembangunan/pengadaan sarana pendidikan formal/non-formal di Indonesia). d. Pembinaan Olahraga prestasi tingkat nasional. e. Biaya pembangunan infrastruktur dan prasarana sosial bagi kepentingan umum secara non-komersial (contoh: jalan, jembatan, rumah ibadah, panti asuhan, panti jompo).
  • Pasal 2: Sumbangan yang disalurkan selain ke 5 kriteria di atas (misal: sumbangan perayaan 17 Agustusan, sumbangan bencana daerah lokal non-nasional, dll) tetap bersifat Non-Deductible (Koreksi Positif).
  • Pasal 3 (Syarat Formal): Sumbangan di Pasal 1 hanya boleh dibebankan jika memenuhi syarat kumulatif: a. Wajib Pajak penyumbang memiliki penghasilan neto fiskal positif (laba fiskal) di SPT tahun sebelumnya (artinya tidak boleh merugi). b. Penyaluran tidak menyebabkan kerugian fiskal di tahun berjalan. c. Didukung oleh bukti sah penyaluran dari lembaga/kepanitiaan penerima. d. Tidak ada hubungan istimewa kepemilikan/penguasaan antara penyumbang dan institusi penerima sumbangan.
  • Pasal 4 (Batas Maksimal): Besarnya nilai sumbangan yang dapat dibebankan dalam 1 tahun paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari Penghasilan Neto Fiskal (Laba Fiskal) Tahun Pajak sebelumnya. Sisa yang melebihi 5% wajib Koreksi Fiskal Positif.
  • Pasal 5: Bantuan dapat berbentuk uang atau barang. Jika berbentuk BKP (barang), menggunakan Nilai Buku (jika depresiasi) atau Harga Pokok (jika persediaan).
  • Pasal 6 - 8: Ketentuan pelaporan lampiran SPT Tahunan terkait penerima sumbangan.

Dasar Hukum