Identitas Regulasi
- Nomor Resmi: Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Tanggal Berlaku: 1 Januari 2024.
- Fokus Substansi: Memperkenalkan skema penyederhanaan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Bulanan dan Harian guna memudahkan penghitungan pemberi kerja.
Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)
PP 58/2023 menyederhanakan perhitungan PPh 21 melalui skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Berikut adalah ketentuan lengkapnya:
Ketentuan Pasal-Pasal
- Pasal 1: Definisi UU PPh, WP OP, dan PPh Pasal 21.
- Pasal 2:
- Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif dan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
- Tarif Efektif dibagi menjadi: a. Tarif Efektif Bulanan (Kategori A, B, dan C) untuk penghasilan bulanan. b. Tarif Efektif Harian untuk pegawai lepas harian.
- Pasal 3: Penegasan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) WP yang ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak (1 Januari).
- Pasal 4: Menugaskan Menteri Keuangan untuk menyusun aturan tata cara (yang kemudian terbit melalui PMK 168/2023).
- Pasal 5 & 6: PP berlaku 1 Januari 2024.
Lampiran Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
- TER Bulanan Kategori A (TK/0, TK/1, K/0):
- Untuk PTKP Rp 54 juta (TK/0) hingga Rp 58,5 juta (TK/1, K/0).
- Terdiri atas 44 lapis tarif (Mulai dari 0% untuk bruto Rp 5.400.000,00 hingga 34% untuk bruto Rp 1.400.000.000,00).
- TER Bulanan Kategori B (TK/2, TK/3, K/1, K/2):
- Untuk PTKP Rp 63 juta (TK/2, K/1) hingga Rp 67,5 juta (TK/3, K/2).
- Terdiri atas 40 lapis tarif (0% untuk bruto Rp 6.200.000,00 hingga 34% untuk bruto Rp 1.405.000.000,00).
- TER Bulanan Kategori C (K/3):
- Untuk PTKP Rp 72 juta.
- Terdiri atas 39 lapis tarif (0% untuk bruto Rp 6.600.000,00 hingga 34% untuk bruto Rp 1.419.000.000,00).
- TER Harian (Pegawai Tidak Tetap):
- Penghasilan s.d Rp 450.000 sehari: 0%.
- Penghasilan di atas Rp 450.000 s.d Rp 2.500.000 sehari: 0,5%.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 21 ayat (5).
- Ketentuan juknis operasionalnya dirinci lebih lanjut dalam PMK 168/2023.