Identitas Regulasi

  • Nomor Resmi: Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Tanggal Berlaku: 1 Januari 2024.
  • Fokus Substansi: Memperkenalkan skema penyederhanaan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Bulanan dan Harian guna memudahkan penghitungan pemberi kerja.

Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)

PP 58/2023 menyederhanakan perhitungan PPh 21 melalui skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Berikut adalah ketentuan lengkapnya:

Ketentuan Pasal-Pasal

  • Pasal 1: Definisi UU PPh, WP OP, dan PPh Pasal 21.
  • Pasal 2:
    • Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif dan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
    • Tarif Efektif dibagi menjadi: a. Tarif Efektif Bulanan (Kategori A, B, dan C) untuk penghasilan bulanan. b. Tarif Efektif Harian untuk pegawai lepas harian.
  • Pasal 3: Penegasan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) WP yang ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak (1 Januari).
  • Pasal 4: Menugaskan Menteri Keuangan untuk menyusun aturan tata cara (yang kemudian terbit melalui PMK 168/2023).
  • Pasal 5 & 6: PP berlaku 1 Januari 2024.

Lampiran Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

  • TER Bulanan Kategori A (TK/0, TK/1, K/0):
    • Untuk PTKP Rp 54 juta (TK/0) hingga Rp 58,5 juta (TK/1, K/0).
    • Terdiri atas 44 lapis tarif (Mulai dari 0% untuk bruto Rp 5.400.000,00 hingga 34% untuk bruto Rp 1.400.000.000,00).
  • TER Bulanan Kategori B (TK/2, TK/3, K/1, K/2):
    • Untuk PTKP Rp 63 juta (TK/2, K/1) hingga Rp 67,5 juta (TK/3, K/2).
    • Terdiri atas 40 lapis tarif (0% untuk bruto Rp 6.200.000,00 hingga 34% untuk bruto Rp 1.405.000.000,00).
  • TER Bulanan Kategori C (K/3):
    • Untuk PTKP Rp 72 juta.
    • Terdiri atas 39 lapis tarif (0% untuk bruto Rp 6.600.000,00 hingga 34% untuk bruto Rp 1.419.000.000,00).
  • TER Harian (Pegawai Tidak Tetap):
    • Penghasilan s.d Rp 450.000 sehari: 0%.
    • Penghasilan di atas Rp 450.000 s.d Rp 2.500.000 sehari: 0,5%.

Dasar Hukum