Identitas Regulasi
- Nomor Resmi: Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Tanggal Berlaku: 20 Desember 2022 (Menggantikan dan menyempurnakan berbagai ketentuan pelaksanaan dalam PP terdahulu termasuk aturan umum PP 23/2018).
- Fokus Substansi: Aturan operasional pelaksanaan di bawah UU HPP mengenai PPh Final UMKM 0,5%, pengecualian PPh atas dividen reinvestasi, biaya natura, dan pajak jasa konstruksi.
Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)
Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan pelaksanaan turunan dari UU PPh pasca diundangkannya UU HPP. Berikut adalah rincian seluruh ketentuan Bab dan pasalnya:
Bab I: Ketentuan Umum
- Pasal 1: Definisi-definisi umum (UU PPh, Wajib Pajak, Badan, Dividen).
Bab II: Objek Pajak Penghasilan
- Pasal 2: Penegasan bahwa PPh dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis.
- Pasal 3 & 4: Ketentuan mengenai Bantuan, Sumbangan, dan Harta Hibahan yang dikecualikan dari Objek PPh (harus tidak ada hubungan usaha/pekerjaan/kepemilikan antar pihak).
Bab III: Pengecualian dari Objek PPh
- Pasal 5 - Pasal 22: Pengecualian untuk berbagai klaim, beasiswa, iuran pensiun, dll.
- Pasal 23 - 32 (Natura dan Kenikmatan):
- Biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.
- Bagi penerima, natura adalah Objek PPh, KECUALI makanan/minuman untuk seluruh pegawai, natura daerah tertentu, natura keharusan pekerjaan (seragam), natura bersumber APBN/APBD, dan natura jenis/batasan tertentu (diatur lebih lanjut di PMK 66/2023).
- Pasal 33 - 35 (Dividen Bebas Pajak):
- Dividen Dalam Negeri yang diterima oleh WP OP Dalam Negeri dikecualikan dari objek pajak jika diinvestasikan kembali di wilayah NKRI (minimal 3 tahun).
- Porsi dividen yang tidak direinvestasikan dikenai PPh Final 10%.
- Dividen Dalam Negeri yang diterima oleh WP Badan Dalam Negeri bebas pajak sepenuhnya tanpa syarat reinvestasi.
- Pasal 36 - 44: Pengecualian dividen dari luar negeri dan penghasilan luar negeri lainnya dengan syarat reinvestasi 30% dari laba setelah pajak.
Bab IV: Biaya yang Dapat Dikurangkan & Tidak Dapat Dikurangkan
- Pasal 45 - 46: Penegasan biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara) penghasilan. Pengaturan biaya penyusutan dan kompensasi kerugian.
Bab V: Penyusutan dan Amortisasi
- Pasal 47 - 52: Ketentuan penyusutan fiskal bangunan (bisa pilih masa manfaat 20 tahun atau masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan) dan amortisasi.
Bab VI: PPh Final UMKM 0,5%
- Pasal 53 - 64:
- Wajib Pajak UMKM (omzet Rp 4,8 Miliar) dapat menggunakan tarif final 0,5%.
- WP Orang Pribadi UMKM mendapat pembebasan pajak atas omzet Rp 500 juta pertama dalam satu tahun pajak (Pasal 60).
- Jangka waktu: 7 tahun (OP), 4 tahun (Koperasi, CV, Firma), 3 tahun (PT). KETENTUAN INI TELAH DIUBAH oleh PP 20/2026.
Bab VII: Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak
- Pasal 65 - 69: Instrumen pencegahan (Anti-Tax Avoidance) seperti penentuan harga wajar (Transfer Pricing), Thin Capitalization, dan Controlled Foreign Company (CFC).
Bab VIII: Ketentuan Lain-Lain dan Penutup
- Pasal 70 - 74: Ketentuan peralihan dan pencabutan PP lama.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
- Pembaruan spesifik di dalam PP 20/2026 untuk bagian UMKM.