Identitas Regulasi

  • Nomor Resmi: Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
  • Tanggal Berlaku: 20 Desember 2022 (Menggantikan dan menyempurnakan berbagai ketentuan pelaksanaan dalam PP terdahulu termasuk aturan umum PP 23/2018).
  • Fokus Substansi: Aturan operasional pelaksanaan di bawah UU HPP mengenai PPh Final UMKM 0,5%, pengecualian PPh atas dividen reinvestasi, biaya natura, dan pajak jasa konstruksi.

Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)

Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan pelaksanaan turunan dari UU PPh pasca diundangkannya UU HPP. Berikut adalah rincian seluruh ketentuan Bab dan pasalnya:

Bab I: Ketentuan Umum

  • Pasal 1: Definisi-definisi umum (UU PPh, Wajib Pajak, Badan, Dividen).

Bab II: Objek Pajak Penghasilan

  • Pasal 2: Penegasan bahwa PPh dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis.
  • Pasal 3 & 4: Ketentuan mengenai Bantuan, Sumbangan, dan Harta Hibahan yang dikecualikan dari Objek PPh (harus tidak ada hubungan usaha/pekerjaan/kepemilikan antar pihak).

Bab III: Pengecualian dari Objek PPh

  • Pasal 5 - Pasal 22: Pengecualian untuk berbagai klaim, beasiswa, iuran pensiun, dll.
  • Pasal 23 - 32 (Natura dan Kenikmatan):
    • Biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.
    • Bagi penerima, natura adalah Objek PPh, KECUALI makanan/minuman untuk seluruh pegawai, natura daerah tertentu, natura keharusan pekerjaan (seragam), natura bersumber APBN/APBD, dan natura jenis/batasan tertentu (diatur lebih lanjut di PMK 66/2023).
  • Pasal 33 - 35 (Dividen Bebas Pajak):
    • Dividen Dalam Negeri yang diterima oleh WP OP Dalam Negeri dikecualikan dari objek pajak jika diinvestasikan kembali di wilayah NKRI (minimal 3 tahun).
    • Porsi dividen yang tidak direinvestasikan dikenai PPh Final 10%.
    • Dividen Dalam Negeri yang diterima oleh WP Badan Dalam Negeri bebas pajak sepenuhnya tanpa syarat reinvestasi.
  • Pasal 36 - 44: Pengecualian dividen dari luar negeri dan penghasilan luar negeri lainnya dengan syarat reinvestasi 30% dari laba setelah pajak.

Bab IV: Biaya yang Dapat Dikurangkan & Tidak Dapat Dikurangkan

  • Pasal 45 - 46: Penegasan biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara) penghasilan. Pengaturan biaya penyusutan dan kompensasi kerugian.

Bab V: Penyusutan dan Amortisasi

  • Pasal 47 - 52: Ketentuan penyusutan fiskal bangunan (bisa pilih masa manfaat 20 tahun atau masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan) dan amortisasi.

Bab VI: PPh Final UMKM 0,5%

  • Pasal 53 - 64:
    • Wajib Pajak UMKM (omzet Rp 4,8 Miliar) dapat menggunakan tarif final 0,5%.
    • WP Orang Pribadi UMKM mendapat pembebasan pajak atas omzet Rp 500 juta pertama dalam satu tahun pajak (Pasal 60).
    • Jangka waktu: 7 tahun (OP), 4 tahun (Koperasi, CV, Firma), 3 tahun (PT). KETENTUAN INI TELAH DIUBAH oleh PP 20/2026.

Bab VII: Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak

  • Pasal 65 - 69: Instrumen pencegahan (Anti-Tax Avoidance) seperti penentuan harga wajar (Transfer Pricing), Thin Capitalization, dan Controlled Foreign Company (CFC).

Bab VIII: Ketentuan Lain-Lain dan Penutup

  • Pasal 70 - 74: Ketentuan peralihan dan pencabutan PP lama.

Dasar Hukum