Identitas Regulasi

  • Nomor Resmi: Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.
  • Tanggal Berlaku: 12 Desember 2022 (Mencabut PP 146/2000 dan PP 81/2015).
  • Fokus Substansi: Aturan operasional di bawah Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP yang merinci daftar penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang diberikan fasilitas PPN Dibebaskan (Kode 08) dan Tidak Dipungut (Kode 07).

Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)

PP ini mengatur daftar Barang dan Jasa yang bebas PPN sesuai rezim baru UU HPP.

Bab I: Ketentuan Umum

  • Pasal 1 - 5: Definisi BKP, JKP, UU PPN.

Bab II: BKP dan JKP Tertentu yang Dibebaskan PPN (Kode 08)

  • Pasal 6 (BKP Sembako): Membebaskan PPN atas beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging hewan mentah, telur murni, susu mentah, buah-buahan, sayur.
  • Pasal 7 (BKP Gula & Listrik): Gula konsumsi, air bersih, listrik rumah tangga ( 6600 VA).
  • Pasal 8 - 9 (Alutsista & Vaksin): Persenjataan TNI/Polri dan vaksin/obat penyakit menular nasional.
  • Pasal 10 (Jasa Pelayanan Kesehatan Medis): Membebaskan PPN dokter, RS, rumah bersalin, psikolog.
  • Pasal 11 - 13 (Jasa Sosial & Keagamaan): Panti asuhan, pemadam kebakaran, panti jompo, dan layanan rumah ibadah.
  • Pasal 14 - 15 (Jasa Asuransi & Keuangan): Perbankan, kredit, asuransi kerugian dan jiwa.
  • Pasal 16 (Jasa Pendidikan): Sekolah formal dan informal.
  • Pasal 17 - 18 (Jasa Angkutan & Tenaga Kerja): Angkutan umum darat/air, dan outsourcing tenaga kerja.
  • Pasal 19 (Emas Batangan): Pembebasan PPN emas cadangan negara dan perhiasan.
  • Pasal 20 - 23: Hak pengkreditan Pajak Masukan: PM untuk transaksi Dibebaskan TIDAK DAPAT DIKREDITKAN.

Bab III: BKP dan JKP Tertentu yang Tidak Dipungut PPN (Kode 07)

  • Pasal 24 (BKP Strategis - Transportasi): Impor/Penyerahan kapal laut niaga, pesawat udara, dan kereta api untuk maskapai angkutan umum.
  • Pasal 25 (BKP/JKP Kawasan Tertentu): Fasilitas bagi Kawasan Bebas, KEK, dan alat kesehatan/obat tertentu (wabah).
  • Pasal 28: PM untuk transaksi Tidak Dipungut TETAP DAPAT DIKREDITKAN.

Bab IV: Ketentuan Penutup

  • Pasal 29 - 31: Mencabut aturan-aturan lama yang tumpang tindih (seperti PP 146/2000, PP 81/2015, dan berbagai aturan kawasan berikat sebelumnya).

Dasar Hukum

  • Diundangkan tahun 2022 sebagai petunjuk pelaksana fasilitas Pajak Pertambahan Nilai setelah berlakunya UU HPP.