Identitas Regulasi
- Nomor Resmi: Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 (Mencabut PP 29/1996 jo. PP 5/2002).
- Tanggal Berlaku: 4 September 2017.
- Fokus Substansi: Penetapan tarif pajak tunggal atas sewa ruangan, tanah, gedung, apartemen, gudang, dan bangunan lainnya yang bersifat Final.
Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)
PP ini mengatur kepastian tarif potong untuk seluruh pendapatan berbasis penyewaan properti.
Ketentuan Pasal-Pasal
- Pasal 1: Ketentuan umum mengenai UU PPh dan pengertian persewaan.
- Pasal 2:
- Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan (berupa tanah, rumah, rusun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gudang, dan industri) dikenai PPh yang Bersifat Final.
- Yang dikenakan meliputi seluruh imbalan atas sewa, KECUALI sewa kamar hotel/penginapan yang tunduk pada Pajak Daerah (Pajak Hotel/PBJT).
- Pasal 3 (Dasar Pengenaan Pajak): Jumlah bruto nilai persewaan mencakup semua jumlah yang dibayarkan atau terutang, termasuk biaya pemeliharaan (maintenance fee), biaya perawatan, biaya keamanan, fasilitas, dan ‘service charge’ yang ditagihkan kepada penyewa.
- Pasal 4 (Tarif PPh Final): Besarnya tarif Pajak Penghasilan dari persewaan tanah/bangunan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto.
- Pasal 5 & 6: Tata cara pelunasan. Jika penyewa adalah Badan / Pemotong Pajak, maka dipotong di muka oleh penyewa. Jika penyewa adalah Orang Pribadi biasa (bukan pemotong pajak), maka pemilik properti wajib menyetor sendiri (SSP) sebesar 10% setiap bulan/saat menerima uang sewa.
- Pasal 7 - 9: Kewajiban menteri keuangan mengatur petunjuk pelaksanaan dan ketentuan peralihan PP ini (mencabut PP 29/1996 dan PP 5/2002).
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 4 ayat (2) huruf d tentang Pajak Penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan yang bersifat final.
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 4 ayat (1).