Identitas Regulasi

  • Nomor Resmi: Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 (Mencabut PP 48/1994 sebagaimana diubah terakhir dengan PP 71/2008).
  • Tanggal Berlaku: 8 September 2016.
  • Fokus Substansi: Pengurangan dan pengaturan tarif PPh Bersifat Final atas transaksi penjualan, tukar-menukar, hibah, lelang, atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)

Regulasi ini merincikan pemajakan atas semua jenis pengalihan properti.

Ketentuan Pasal-Pasal

  • Pasal 1: Menetapkan bahwa setiap penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dikenakan PPh Final.
  • Pasal 2 (Tarif PPh Final):
    • 2,5%: Untuk pengalihan tanah/bangunan pada umumnya (jual beli, tukar menukar, hibah, lelang).
    • 1%: Khusus untuk pengalihan Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Susun Sederhana (Rusunami) yang dilakukan oleh pengembang (developer) yang memenuhi kriteria PUPR.
    • 0%: Untuk pengalihan kepada Pemerintah, BUMN penugasan khusus, atau BUMD dalam rangka pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
  • Pasal 3: Cara menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Jika jual beli ke pihak swasta, DPP dari nilai tertinggi antara harga transaksi dengan NJOP. Jika lelang, dari risalah lelang. Jika kepada pemerintah, dari nilai ganti rugi resmi.
  • Pasal 4 (Pengecualian Pemotongan):
    • Orang Pribadi berpenghasilan di bawah PTKP yang mengalihkan properti bernilai bruto Rp 60 juta (dan bukan pecah-pecah).
    • Pengalihan harta hibah sedarah (1 derajat), badan keagamaan, atau sosial yang bebas PPh.
    • Pengalihan warisan.
    • Pengalihan dalam rangka restrukturisasi usaha (merger/konsolidasi) yang telah mendapat izin Menkeu (Nilai Buku).
  • Pasal 5: Kewajiban pelunasan pajak sebelum akta jual beli (AJB) ditandatangani Notaris/PPAT. PPAT/Notaris KECUALI menolak penandatanganan AJB bila SSP belum tervalidasi NTPN.
  • Pasal 6 - 12: Tata cara pembayaran, kewajiban pihak lelang, pelaporan, dan masa peralihan berlakunya tarif baru 2,5% (dari tarif lama 5%).

Dasar Hukum