Identitas Regulasi

  • Nomor Resmi: Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020.
  • Tanggal Berlaku: 19 Juni 2020 (Diperkuat penggunaannya melalui ketentuan UU HPP).
  • Fokus Substansi: Pemberian insentif pengurangan tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif normal PPh Badan bagi perseroan terbuka yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan penyebaran kepemilikan publik yang memenuhi kriteria.

Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)

Regulasi ini memuat syarat ketat bagi Perseroan Terbuka (Tbk) untuk mendapatkan insentif diskon tarif Pajak Penghasilan Badan.

Ketentuan Pasal-Pasal

  • Pasal 1: Definisi Wajib Pajak Badan, Perseroan Terbuka, Bursa Efek, dan Tahun Pajak.
  • Pasal 2: Penegasan tarif PPh Badan umum (22%).
  • Pasal 3: Wajib Pajak Badan Dalam Negeri berbentuk Perseroan Terbuka dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah dari tarif umum (sehingga tarif efektif menjadi 19%), apabila memenuhi persyaratan berikut secara kumulatif:
    • Huruf a: Paling sedikit 40% dari total saham yang disetor harus dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
    • Huruf b: Saham sebesar minimal 40% tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak (pemegang saham independen).
    • Huruf c: Masing-masing pihak (pemegang saham independen) hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari total saham disetor.
    • Huruf d: Ketentuan huruf a, b, dan c tersebut wajib dipenuhi secara berkelanjutan selama paling sedikit 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
  • Pasal 4: Kewajiban penyampaian laporan bulanan dari Biro Administrasi Efek (BAE) atau Emiten untuk membuktikan kepenuhan kriteria 183 hari tersebut.
  • Pasal 5: Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan (misalnya 183 hari tidak terpenuhi karena ada konsentrasi kepemilikan mendadak melebihi 5%), maka WP Emiten dikenakan tarif umum (22%), dan kekurangan PPh ditagih beserta sanksi KUP.
  • Pasal 6 - 8: Ketentuan pelimpahan aturan teknis ke PMK dan saat berlakunya peraturan.

Dasar Hukum