Identitas Regulasi
- Nomor Resmi: Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020.
- Tanggal Berlaku: 19 Juni 2020 (Diperkuat penggunaannya melalui ketentuan UU HPP).
- Fokus Substansi: Pemberian insentif pengurangan tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif normal PPh Badan bagi perseroan terbuka yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan penyebaran kepemilikan publik yang memenuhi kriteria.
Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)
Regulasi ini memuat syarat ketat bagi Perseroan Terbuka (Tbk) untuk mendapatkan insentif diskon tarif Pajak Penghasilan Badan.
Ketentuan Pasal-Pasal
- Pasal 1: Definisi Wajib Pajak Badan, Perseroan Terbuka, Bursa Efek, dan Tahun Pajak.
- Pasal 2: Penegasan tarif PPh Badan umum (22%).
- Pasal 3: Wajib Pajak Badan Dalam Negeri berbentuk Perseroan Terbuka dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah dari tarif umum (sehingga tarif efektif menjadi 19%), apabila memenuhi persyaratan berikut secara kumulatif:
- Huruf a: Paling sedikit 40% dari total saham yang disetor harus dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
- Huruf b: Saham sebesar minimal 40% tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak (pemegang saham independen).
- Huruf c: Masing-masing pihak (pemegang saham independen) hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari total saham disetor.
- Huruf d: Ketentuan huruf a, b, dan c tersebut wajib dipenuhi secara berkelanjutan selama paling sedikit 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
- Pasal 4: Kewajiban penyampaian laporan bulanan dari Biro Administrasi Efek (BAE) atau Emiten untuk membuktikan kepenuhan kriteria 183 hari tersebut.
- Pasal 5: Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan (misalnya 183 hari tidak terpenuhi karena ada konsentrasi kepemilikan mendadak melebihi 5%), maka WP Emiten dikenakan tarif umum (22%), dan kekurangan PPh ditagih beserta sanksi KUP.
- Pasal 6 - 8: Ketentuan pelimpahan aturan teknis ke PMK dan saat berlakunya peraturan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 17 ayat (1) huruf b, Pasal 17 ayat (2b) tentang wewenang diskon tarif emiten PT Terbuka, dan Pasal 17 ayat (3).
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 3 ayat (2).