Identitas Regulasi
- Nomor Resmi: Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
- Status Transisi: Diperbarui dan diintegrasikan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, namun tetap sering dikutip dalam literatur studi kasus perpajakan dan ujian akuntansi fiskal terdahulu.
- Fokus Substansi: Pengaturan pemotongan dan penyetoran tarif PPh Bersifat Final bagi pelaku usaha UMKM sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari peredaran bruto bulanan.
Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)
Meskipun secara mendasar isinya telah dimasukkan ke dalam PP 55/2022, pengaturan historisnya tetap penting.
Ketentuan Pasal-Pasal
- Pasal 1: Ketentuan umum.
- Pasal 2: Subjek PPh Final 0,5% adalah WP OP, Koperasi, CV, Firma, dan PT yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 Miliar. PPh terutang dihitung dari peredaran bruto setiap bulan.
- Pasal 3: Pengecualian Subjek (WP OP pekerjaan bebas seperti akuntan, dokter, notaris dilarang menggunakan tarif ini; WP Badan yang mendapat fasilitas Tax Holiday; BUT; dan CV/Firma milik WP profesi bebas). Pengecualian Objek (Penghasilan jasa dari luar negeri, penghasilan potput lain).
- Pasal 4: Cara menghitung peredaran bruto gabungan bagi suami-istri.
- Pasal 5 (Batas Waktu Jangka Maksimal):
- 7 Tahun Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
- 4 Tahun Pajak untuk Koperasi, CV, Firma.
- 3 Tahun Pajak untuk Perseroan Terbatas (PT).
- (Peringatan: Aturan masa 7 tahun WP OP telah dicabut oleh PP 20/2026 yang membebaskan waktu OP selamanya, sementara PT/CV baru dilarang menggunakannya sejak awal berdiri).
- Pasal 6: Pasca masa waktu habis, WP wajib menyelenggarakan pembukuan dan mematuhi tarif umum Pasal 17 / Pasal 31E UU PPh.
- Pasal 7: Opsi untuk memilih dikenakan Ketentuan Umum PPh (meskipun omzet M) dengan menyampaikan pemberitahuan ke KPP (Surat Keterangan). WP tidak bisa kembali ke tarif 0,5% jika sudah memilih opsi umum ini.
- Pasal 8 - 10: Tata cara pelunasan pajak dan pencabutan beleid terdahulu (PP 46/2013).
Dasar Hukum
- Regulasi pendahulu yang kini digantikan secara komprehensif oleh rezim perpajakan terbaru di PP 55/2022 dan PP 20/2026.