Identitas Regulasi

  • Nomor Resmi: Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
  • Tanggal Berlaku: 22 April 2026.
  • Fokus Substansi: Perubahan strategis mengenai siapa saja yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5% (penghapusan masa berlaku bagi OP, serta kewajiban pembukuan langsung bagi PT/CV baru).

Poin-Poin Kunci & Daftar Rujukan untuk UTS

  1. Penghapusan Batas Waktu 7 Tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP):
  • WP OP yang menjalankan kegiatan usaha dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% TANPA BATAS WAKTU, selama omzet Rp 4,8 Miliar. Aturan sebelumnya yang membatasi maksimal 7 tahun telah dihapus.
  • Namun, ini tidak berlaku untuk WP OP yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas (seperti pengacara, dokter, akuntan, notaris, konsultan, dan profesi content creator / influencer).
  1. Kewajiban Pembukuan Bagi Entitas Badan Baru:
  • Perseroan Terbatas (PT non-Perseroan Perorangan), CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma YANG BARU TERDAFTAR pasca 22 April 2026 DILARANG menggunakan fasilitas tarif 0,5%. Mereka diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dan menggunakan ketentuan tarif umum (diskon Pasal 31E) sejak awal berdiri.
  1. Ketentuan Peralihan untuk Entitas Badan Lama:
  • Bagi PT, CV, dan Firma yang sudah berdiri sebelum aturan ini berlaku, mereka masih diperbolehkan menggunakan tarif 0,5% sesuai sisa masa waktu (3 tahun untuk PT, 4 tahun untuk CV/Firma) berdasarkan ketentuan lama.
  1. Ketentuan Khusus Perseroan Perorangan & Koperasi:
  • Perseroan Perorangan masih diizinkan menggunakan 0,5% (tanpa batas waktu spesifik), namun omzetnya berpotensi digabung dengan omzet pemiliknya.
  • Koperasi Baru diberikan masa berlaku pemanfaatan tarif 0,5% maksimal 4 Tahun Pajak.
  1. Biaya Korupsi / Suap / Gratifikasi (Pasal 20A):
  • PP ini menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, atau yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi Bukan Merupakan Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto secara fiskal (Wajib Koreksi Positif).

Dasar Hukum