PMK Nomor 92 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 mengatur tata kelola administrasi dan pengawasan atas pemanfaatan insentif pajak yang bersifat khusus berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP), di mana beban pajak konsumen distimulus atau dibayar menggunakan anggaran negara (APBN).
Matriks Kriteria dan Perlakuan PPN DTP
| Aspek Regulasi | Ketentuan Pelaksanaan (PMK 92/2023) |
|---|---|
| Sifat dan Esensi Fasilitas | PPN tetap diakui terutang atas transaksi penyerahan, namun pembeli dibebaskan dari pembayarannya karena kasnya disubsidi dan dijamin oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). |
| Kode Faktur Pajak Sah | Penjual (PKP) wajib menerbitkan e-Faktur Coretax menggunakan Kode Faktur Pajak 07 (PPN Tidak Dipungut / Ditanggung Pemerintah) dan menempelkan cap teraan PPN DTP Eks. PMK 92/2023. |
| Hak Pengkreditan Pajak Masukan | Berbeda dengan PPN Dibebaskan (Kode 08), PKP Produsen atau Kontraktor yang menyerahkan produk berfasilitas PPN DTP (seperti rumah hunian insentif) berhak penuh mengkreditkan Pajak Masukan atas seluruh belanja modal maupun bahan baku! |
| Sanksi Salah Kode Faktur | Apabila PKP keliru menerbitkan faktur menggunakan Kode 01 atau lupa menaruh keterangan DTP, fasilitas stimulus otomatis batal dan penjual dituntut membayar sanksi denda administrasi Pasal 14 **[[uu-kup |
Kedudukan DTP dalam Evaluasi Fasilitas PPN
Dalam analisa matriks Prinsip Fasilitas PPN, stimulasi DTP merupakan skema intervensi ekonomi counter-cyclical pemerintah yang memberikan gandaan keringanan: menekan harga beli konsumen (bebas bayar PPN) sekaligus melindungi kesehatan margin laba produsen (Pajak Masukan tidak hangus).
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 16B.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah, Tidak Dipungut, dan Dibebaskan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 (JDIH Kementerian Keuangan RI).