Identitas Regulasi
- Nomor Resmi: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (Omnibus Law level Peraturan Menteri yang mencabut dzikiran pasal dari puluhan PMK lama demi integrasi Coretax).
- Tanggal Berlaku: 1 Januari 2025 (Serentak dengan implementasi sistem informasi DJP terbaru).
- Fokus Substansi: Pembaharuan tata kelola pendaftaran NPWP digital, penghapusan NPWP cabang (dipadu akun tunggal WP), ketentuan formal faktur, penyatuan Surat Pemberitahuan (e-Bupot Unifikasi Coretax), serta pembaruan syarat pencadangan dan pembebanan piutang tak tertagih.
Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)
Omnibus Law Coretax ini merangkum proses administrasi NPWP, e-Faktur, e-Bupot, hingga pembukuan pajak dalam satu payung digital terintegrasi. (Memiliki ratusan pasal, ini adalah rincian pilar utamanya).
Ketentuan Ekstraktif Pasal-Pasal Relevan UTS
- Pasal 2 - 25 (Pendaftaran & Profil WP): NPWP Cabang dihapus secara bertahap digantikan oleh NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha). NPWP Format 16 Digit diselaraskan dengan NIK kependudukan secara permanen.
- Pasal 40 - 150 (Pembayaran, Penyetoran, SKP): Pembayaran pajak cukup menggunakan 1 Billing dengan metode Deposit Pajak. Semua administrasi SKP, STP, restitusi menggunakan akun tunggal Coretax Wajib Pajak.
- Pasal 263 - 290 (Dokumen Bukti Potong & Faktur): Unifikasi menyeluruh e-Bupot PPh 21, 22, 23, 26, Final, dan PPN. Validasi faktur pajak menjadi terpusat (real-time).
- Pasal 335 - 340 (Ketentuan Pencadangan/Penghapusan Piutang Tak Tertagih):
- Pasal 335: Menegaskan aturan di UU PPh bahwa Cadangan Kerugian Piutang (CKPN) bagi perusahaan umum adalah Non-Deductible (Koreksi Positif Beda Tetap). Pencadangan hanya boleh untuk bank, asuransi, leasing, kehutanan/tambang.
- Pasal 337 - 338: Syarat klaim Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih: a. Telah dibebankan secara komersial (dihapusbukukan) di Laporan Laba Rugi. b. Daftar nominatif piutang tersebut dilampirkan via sistem Coretax di SPT Tahunan. c. Ada bukti penyerahan perkara ke Pengadilan/BUPLN, atau perjanjian pembebasan utang, atau dipublikasikan di media massa.
- Pencabutan Masif: PMK ini mencabut puluhan PMK terdahulu (termasuk PMK NPWP, PMK e-Faktur, dan PMK 105/2009 tentang Piutang Tak Tertagih) mulai berlakunya sistem Coretax di Januari 2025.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. UU HPP Pasal 28 dan Pasal 29.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU HPP Pasal 6 ayat (1) huruf h dan Pasal 9 ayat (1) huruf c.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 mengenai Integrasi Ketentuan Teknis Core Tax Administration System.