Identitas Regulasi
- Nomor Resmi: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023.
- Tanggal Berlaku: 17 Juli 2023 (Mencabut PMK 96/2009, PMK 248/2008, dan KEP-520/PJ/2000).
- Fokus Substansi: Panduan teknis penegasan pengelompokan penyusutan, amortisasi, dan aturan baru atas aset dengan masa manfaat melampaui 20 tahun sesuai amanat UU HPP.
Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)
Aturan teknis penjabaran tabel kelompok umur aset dan penyusutan fiskalnya.
Ketentuan Pasal-Pasal
- Bab I (Pasal 1): Ketentuan umum Harta Berwujud dan Harta Tidak Berwujud.
- Bab II (Pasal 2 - 6): Penyusutan Harta Berwujud.
- Pasal 2: Penyusutan dimulai pada bulan pengeluaran / selesai pengerjaan. Untuk aset yang belum menghasilkan, penyusutan bisa ditunda sampai bulan berproduksi dengan izin DJP.
- Pasal 3: Metode yang diizinkan adalah Garis Lurus (Straight Line) untuk semua kelompok, dan Saldo Menurun (Declining Balance) KECUALI bangunan.
- Pasal 4 & 5 (Kelompok Non-Bangunan):
- Kelompok I (4 tahun): 25% (GL) atau 50% (SM).
- Kelompok II (8 tahun): 12,5% (GL) atau 25% (SM).
- Kelompok III (16 tahun): 6,25% (GL) atau 12,5% (SM).
- Kelompok IV (20 tahun): 5% (GL) atau 10% (SM). Jika masa manfaat sesungguhnya 20 tahun, WP BISA MEMILIH tetap menyusutkan 20 tahun ATAU sesuai masa komersial pembukuan (mengurangi timbulnya Beda Waktu Deferred Tax di PSAK 46).
- Pasal 6 (Kelompok Bangunan):
- Permanen (20 Tahun): 5% (Garis Lurus). Jika umur tahun, boleh menggunakan 20 tahun atau masa manfaat aktual komersial.
- Tidak Permanen (10 Tahun): 10% (Garis Lurus).
- Bab III (Pasal 7 - 9): Amortisasi Harta Tidak Berwujud. Pengelompokan umur Amortisasi (Garis lurus / saldo menurun) sama persis dengan Kelompok I sampai IV penyusutan non-bangunan. Khusus royalti penambangan migas dan kehutanan menggunakan metode satuan produksi (Maksimal 20%).
- Bab IV (Pasal 10 - 13): Pengalihan/Penarikan Harta. Sisa nilai buku harta yang dialihkan dibebankan sekaligus (loss) dan harga jualnya/penggantian asuransinya diakui sebagai penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan/kerugian.
- Lampiran: Merincikan ribuan jenis aset dan masuk ke kelompok mana (contoh: mebel kayu masuk Kelompok I, AC Kelompok I, Truk Kelompok II, Mesin berat Kelompok III, dll).
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 11 ayat (1) s.d. ayat (11) dan Pasal 11A ayat (1) s.d. ayat (8).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (1) serta Lampiran Rincian Aset.