PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu

Dasar Hukum

Pasal 8A ayat (2) UU PPN

Ketentuan Pokok

PMK ini mengkodifikasi sejumlah transaksi Jasa Kena Pajak (JKP) yang pengenaan PPN-nya menggunakan Besaran Tertentu (sebelum UU HPP, jenis-jenis jasa ini dikenakan PPN dengan DPP Nilai Lain).

1. Jenis JKP Tertentu dan Tarif Besaran Tertentu

Berdasarkan aturan ini (serta penyesuaian yang sejalan dengan pergerakan tarif umum di PMK 131 Tahun 2024 dan PMK 11 Tahun 2025), beberapa penyerahan jasa dikenakan tarif efektif PPN (besaran tertentu), antara lain:

  1. Jasa Pengiriman Paket:
    • 10% dari tarif umum x Penggantian.
    • Efektif: 1,1% (di 2022-2024) dan menjadi 1,2% saat tarif PPN 12%.
  2. Jasa Biro Perjalanan Wisata / Agen Perjalanan Wisata (termasuk paket wisata, pemesanan tiket/hotel):
    • 10% dari tarif umum x Harga Jual paket wisata/penggantian.
    • Efektif: 1,1% (menjadi 1,2% saat PPN 12%).
  3. Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding):
    • 10% dari tarif umum x jumlah yang ditagih, sepanjang terdapat biaya freight di dalam tagihan.
    • Efektif: 1,1% (menjadi 1,2% saat PPN 12%).
  4. Jasa Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Keagamaan (yang tagihannya termasuk perjalanan wisata):
    • 10% dari tarif umum (efektif 1,1% - 1,2%) jika tagihan dirinci; atau
    • 5% dari tarif umum (efektif 0,55% - 0,6%) jika tagihan tidak dirinci.
  5. Jasa Pemasaran Media Voucer / Penyelenggaraan Layanan Transaksi Pembayaran terkait Distribusi Voucer:
    • 10% dari tarif umum x selisih/margin/komisi.

2. Pajak Masukan

Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan JKP Tertentu tersebut di atas tidak dapat dikreditkan oleh PKP yang menyerahkan jasa.

(Dokumen ini merupakan intisari berdasarkan ekstraksi, untuk ketentuan lengkap harap merujuk pada lembaran negara resmi)