Identitas Regulasi
- Nomor Resmi: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (Diperbarui seiring kebijakan insentif ekonomi properti tahunan).
- Fokus Substansi: Pemberian fasilitas insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dengan Kode Faktur 07 atas transaksi pembelian rumah tapak dan rumah susun baru dari developer.
Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)
Fasilitas insentif perumahan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) yang dieksekusi melalui Kode Faktur 07.
Ketentuan Pasal-Pasal
- Pasal 1: Ketentuan umum terkait UU PPN, BKP, Faktur Pajak, dan definisi Rumah Tapak / Rumah Susun.
- Pasal 2 (Syarat Objek Properti PPN DTP):
- Berlaku atas penyerahan Rumah Tapak dan Rumah Susun baru.
- Harga Jual properti paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) per unit.
- Pasal 3 (Syarat Wajib/Formal):
- Rumah dalam kondisi baru dan diserahkan dalam keadaan siap huni (ber-BAST).
- BAST harus memuat nama, NPWP/NIK, tanda tangan, tanggal penyerahan.
- Pasal 4: Batasan untuk 1 Orang Pribadi hanya berhak mengklaim fasilitas ini untuk 1 unit rumah (pembeli dipantau menggunakan NIK/NPWP tunggal oleh sistem DJP).
- Pasal 5 (Batasan PPN DTP):
- Fasilitas PPN DTP hanya diberikan untuk rentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) pertama. Sisa DPP di atas 2 miliar hingga 5 miliar ditagih PPN 11%/12% normal.
- Untuk penyerahan periode Semester 1 (Jan - Jun), PPN ditanggung 100% dari DPP (s.d 2 Miliar).
- Untuk penyerahan periode Semester 2 (Jul - Des), PPN ditanggung 50% dari DPP (s.d 2 Miliar).
- Pasal 6 - 8 (Kewajiban Pengembang):
- Developer PKP wajib membuat Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 07.
- Faktur harus diisi keterangan: “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 7 TAHUN 2024”.
- PKP wajib melaporkan realisasi melalui SPT Masa PPN. Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan oleh Developer.
- Pasal 9 - 13: Pengawasan KPP, prosedur penagihan bila BPKP/DJP menemukan syarat tidak terpenuhi (seperti bukan rumah baru / dibeli oleh instansi).
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM s.t.d.t.d. UU HPP Pasal 16B ayat (1) huruf a dan Pasal 16B ayat (2) mengenai Pajak Masukan atas PPN Tidak Dipungut / DTP yang berhak dikreditkan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5.