PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Dasar Hukum

Pasal 8A ayat (2) UU PPN dan Pasal 22 UU PPh

Ketentuan Pokok

Seiring meningkatnya transaksi kripto di Indonesia, PMK ini memberikan kepastian hukum yang mengkategorikan Aset Kripto sebagai komoditi tidak berwujud yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP). Oleh karena itu, penyerahannya dikenakan PPN, diiringi dengan kewajiban PPh atas penghasilannya.

1. PPN Besaran Tertentu pada Transaksi Kripto

Penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto dikenakan PPN dengan skema Besaran Tertentu:

  1. Penyelenggara Perdagangan Terdaftar (Pedagang Fisik Aset Kripto yang diakui Bappebti): Efektif dipungut sebesar 1% x Tarif PPN Umum dikalikan Nilai Transaksi Kripto.
  2. Penyelenggara Perdagangan Tidak Terdaftar: Efektif dipungut sebesar 2% x Tarif PPN Umum dikalikan Nilai Transaksi Kripto.

2. Jasa Verifikasi dan Mining Pool

Jasa verifikasi transaksi (penambangan/mining) juga merupakan JKP yang dikenai PPN dengan skema Besaran Tertentu, yaitu:

  • 10% x Tarif PPN Umum dikalikan nilai berupa uang atas Aset Kripto yang diterima penambang (termasuk block reward).

3. Aspek Pajak Penghasilan (PPh Final)

Selain PPN, setiap transaksi penjualan/penyerahan aset kripto juga dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bersifat Final dengan tarif efektif setara dengan PPN:

  • 0,1% dari nilai transaksi untuk Pedagang Terdaftar.
  • 0,2% dari nilai transaksi untuk Pedagang Tidak Terdaftar.

Pajak Masukan atas PPN dengan besaran tertentu pada transaksi kripto tidak dapat dikreditkan.

(Dokumen ini merupakan intisari berdasarkan ekstraksi, untuk ketentuan lengkap harap merujuk pada lembaran negara resmi)