Identitas Regulasi
- Nomor Resmi: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020.
- Tanggal Berlaku: 19 Juni 2020.
- Fokus Substansi: Mengatur tata cara dan syarat agar surplus (sisa lebih penerimaan di atas pengeluaran) pada yayasan atau sekolah nirlaba dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan Badan.
Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)
Mengatur tata cara dan syarat agar surplus pada yayasan nirlaba (khusus pendidikan/litbang) tidak dipajaki PPh Badan.
Ketentuan Pasal-Pasal
- Pasal 1: Definisi sisa lebih (selisih lebih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek pajak KECUALI penghasilan final/bukan objek, dikurangi pengeluaran 3M). Definisi Badan Lembaga Nirlaba Pendidikan/Litbang.
- Pasal 2: Sisa lebih yang diperoleh nirlaba dikecualikan dari Objek PPh Badan (Bukan Objek Pajak) DENGAN SYARAT sisa lebih tersebut ditanamkan kembali (direinvestasi) dalam bentuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan/litbang.
- Pasal 3: Batas waktu reinvestasi adalah paling lama 4 (empat) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak diperolehnya sisa lebih.
- Pasal 4 - 5 (Jenis Sarana/Prasarana): Reinvestasi wajib berupa pembelian/pembangunan aset tetap (tanah, gedung, lab, perpustakaan, asrama) atau sarana operasional (buku, komputer, dll). Tidak boleh berupa peminjaman ke pihak lain.
- Pasal 6: Kewajiban menyampaikan Lampiran Laporan Sisa Lebih dan Laporan Penggunaan Sisa Lebih di dalam SPT Tahunan PPh Badan.
- Pasal 7 (Sanksi/Kegagalan):
- Jika setelah lewat batas 4 tahun sisa lebih tidak atau kurang direinvestasikan, maka bagian yang tidak direinvestasikan tersebut diakui sebagai Penghasilan Kena Pajak (Objek PPh) pada tahun ke-4 dan dikenakan PPh Badan ditambah sanksi bunga.
- Jika yayasan menggunakan sisa lebih untuk tujuan di luar pengadaan prasarana pendidikan, maka jumlah tersebut juga menjadi Objek PPh di tahun terjadinya penyelewengan.
- Pasal 8 - 9: Pembukuan harus dipisah antara dana yayasan dan sisa lebih yang sedang diakumulasi. Ketentuan pencabutan PMK 80/2009.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 4 ayat (3) huruf m mengenai penghasilan lembaga nirlaba pendidikian/litbang yang dikecualikan dari objek pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020 Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 7 ayat (1).