PMK Nomor 67/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi

Dasar Hukum

Pasal 8A ayat (2) UU PPN

Ketentuan Pokok

PMK ini mengkodifikasi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan skema Besaran Tertentu khusus pada entitas perantara di industri asuransi, guna memudahkan administrasi pajak.

1. PPN Besaran Tertentu

Pemungutan PPN dilakukan secara khusus atas komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima perantara, dengan persentase:

  1. Jasa Agen Asuransi: Dikenakan tarif efektif sebesar 10% x Tarif PPN (yaitu 1,1% saat PPN 11%, atau 1,2% saat PPN 12% merujuk pada PMK 11 Tahun 2025) dikalikan komisi yang dibayarkan. Pemungutnya adalah Perusahaan Asuransi.
  2. Jasa Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi: Dikenakan tarif efektif sebesar 20% x Tarif PPN (yaitu 2,2% saat PPN 11%, atau 2,4% saat PPN 12%) dikalikan komisi yang diterima.

2. Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan

Sesuai dengan esensi pemungutan PPN Besaran Tertentu berdasarkan UU HPP dan PP 44/2022, agen asuransi, pialang asuransi, dan pialang reasuransi yang menyerahkan jasa tersebut tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa tersebut.

(Dokumen ini merupakan intisari berdasarkan ekstraksi, untuk ketentuan lengkap harap merujuk pada lembaran negara resmi)