PMK Nomor 66/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi

Dasar Hukum

Pasal 8A ayat (1) UU PPN

Ketentuan Pokok

PMK ini mengatur perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara komprehensif atas penyerahan pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani. Penyerahan pupuk bersubsidi dipandang memiliki dua komponen harga: porsi harga yang disubsidi oleh Pemerintah, dan porsi harga yang ditanggung pembeli (petani).

1. DPP Nilai Lain

Untuk menjamin agar PPN terhitung tepat dan seimbang antara beban Pemerintah dan beban konsumen akhir, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menggunakan skema Nilai Lain.

Formula Nilai Lain dibedakan atas dua komponen harga (di mana t merupakan angka pada tarif PPN yang berlaku):

  1. Untuk bagian harga yang mendapatkan subsidi: 100 / (100 + t) dikali jumlah pembayaran subsidi (termasuk PPN).
  2. Untuk bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi (porsi beban petani): 100 / (100 + t) dikali Harga Eceran Tertinggi (HET).

2. Sifat dan Faktur Pajak

Mekanisme ini memungkinkan pengenaan dan pembuatan Faktur Pajak yang lebih terstruktur oleh produsen (BUMN pupuk yang mendapat penugasan), memisahkan tagihan PPN yang dibayarkan dari APBN (subsidi) dengan nilai barang riil yang ditebus oleh distributor/pengecer.

(Dokumen ini merupakan intisari berdasarkan ekstraksi, untuk ketentuan lengkap harap merujuk pada lembaran negara resmi)