PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas

Dasar Hukum

Pasal 8A ayat (2) UU PPN

Ketentuan Pokok

PMK ini secara spesifik mengatur pengenaan PPN atas aktivitas perdagangan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Kendaraan Bermotor Bekas (showroom mobil bekas, motor bekas, dsb).

1. PPN Besaran Tertentu

Penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib dipungut PPN menggunakan Besaran Tertentu dari Harga Jual, yaitu sebesar:

  • 1,1% (10% x 11% tarif umum) saat tarif umum PPN adalah 11%.
  • 1,2% (10% x 12% tarif umum) saat tarif umum PPN naik menjadi 12% (sesuai penyesuaian tarif di PMK 131 Tahun 2024 dan PMK 11 Tahun 2025).

2. Ketentuan Pajak Masukan

Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh PKP Pedagang Kendaraan Bermotor Bekas tidak dapat dikreditkan.

(Dokumen ini merupakan intisari berdasarkan ekstraksi, untuk ketentuan lengkap harap merujuk pada lembaran negara resmi)