PMK Nomor 64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
Dasar Hukum
Pasal 8A ayat (2) UU PPN
Ketentuan Pokok
PMK ini memberikan kemudahan administrasi bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT).
1. Kriteria Barang Hasil Pertanian Tertentu
BHPT meliputi hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang rinciannya tercantum dalam lampiran PMK (contoh: cengkeh, kakao, kopi, kelapa sawit, karet, dll).
2. Pemungutan dengan Besaran Tertentu
PKP dapat memilih (berdasarkan pemberitahuan ke DJP) untuk memungut PPN menggunakan Besaran Tertentu, dengan tarif efektif sebesar:
- 1,1% (saat tarif PPN umum 11%).
- 1,2% (saat tarif PPN umum naik menjadi 12% sesuai amanat UU HPP jo. PMK 131 Tahun 2024 dan PMK 11 Tahun 2025).
DPP yang digunakan adalah Harga Jual.
3. Syarat dan Konsekuensi
- PKP yang telah memilih menggunakan Besaran Tertentu tidak dapat beralih menggunakan tarif umum (pengenaan PPN secara normal) pada Masa Pajak yang sama.
- Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan BHPT oleh PKP yang menggunakan mekanisme ini tidak dapat dikreditkan.
(Dokumen ini merupakan intisari berdasarkan ekstraksi, untuk ketentuan lengkap harap merujuk pada lembaran negara resmi)