PMK Nomor 63/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau

Dasar Hukum

Pasal 8A ayat (1) UU PPN

Ketentuan Pokok

PMK ini mengatur pengenaan PPN untuk industri hasil tembakau (seperti rokok sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya).

1. DPP Nilai Lain

Untuk menyederhanakan mekanisme pemungutan PPN pada industri rokok (yang rantai distribusinya panjang dan melibatkan cukai), PPN dipungut di tingkat produsen (Pabrikan) atau Importir dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa Nilai Lain.

Formula perhitungannya didasarkan pada Harga Jual Eceran (HJE): DPP Nilai Lain = 100 / (100 + t) dikali Harga Jual Eceran

Di mana t adalah angka pada tarif PPN umum yang berlaku. Sebagai contoh, jika tarif PPN adalah 11%, maka rumusnya 100 / 111 x HJE. Jika tarif PPN adalah 12%, rumusnya menjadi 100 / 112 x HJE.

2. Sifat Pemungutan

PPN atas penyerahan hasil tembakau dipungut satu kali (single stage) di tingkat Pabrikan atau Importir. Oleh karena itu, pada mata rantai distribusi selanjutnya (dari distributor utama, grosir, hingga pengecer ritel), tidak lagi dikenakan PPN atas hasil tembakau tersebut.

(Dokumen ini merupakan intisari berdasarkan ekstraksi, untuk ketentuan lengkap harap merujuk pada lembaran negara resmi)