PMK Nomor 62/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu

Dasar Hukum

Pasal 8A ayat (2) UU PPN

Ketentuan Pokok

PMK ini mengatur pengenaan PPN atas penyerahan LPG tertentu (umumnya LPG selain LPG bersubsidi 3 kg, karena LPG bersubsidi diberikan subsidi pajak oleh Pemerintah).

1. Titik Penyerahan dan Pemungutan

Pemungutan PPN pada industri LPG Tertentu dilakukan di beberapa titik serah, mulai dari Badan Usaha (seperti Pertamina), lalu dari Agen ke Pangkalan, hingga ke Konsumen akhir. Terdapat dikotomi mekanisme pada titik-titik tersebut:

  • Tingkat Badan Usaha: PPN dipungut menggunakan mekanisme DPP Nilai Lain.
    • Rumusnya adalah 100 / (100 + t) dikali Harga Jual Eceran (HJE), untuk bagian harga yang tidak disubsidi. Huruf ‘t’ mewakili tarif umum PPN yang berlaku.
  • Tingkat Agen dan Pangkalan: PPN dipungut menggunakan mekanisme Besaran Tertentu (sebagai bagian dari implementasi Pasal 8A ayat (2) UU PPN).

2. PPN Besaran Tertentu (Tingkat Agen/Pangkalan)

Pengenaan PPN di titik Agen dan Pangkalan dilakukan dengan menggunakan Besaran Tertentu.

Rumus yang digunakan adalah persentase khusus (misalnya 10/111 untuk tarif umum 11%, atau disesuaikan dengan berlakunya tarif umum 12% sesuai PMK 11 Tahun 2025) dikali dengan selisih lebih antara Harga Jual Agen dengan Harga Jual Eceran.

3. Pajak Masukan

Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan LPG Tertentu oleh Agen atau Pangkalan yang menggunakan PPN Besaran Tertentu, tidak dapat dikreditkan.

(Dokumen ini merupakan intisari berdasarkan ekstraksi, untuk ketentuan lengkap harap merujuk pada lembaran negara resmi)