Identitas Regulasi

  • Nomor Resmi: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 (Sebagaimana diubah dengan PMK 41/PMK.010/2022).
  • Fokus Substansi: Mengatur entitas pemungut, rincian daftar barang impor, barang mewah, dan pembelian komoditas serta tarif pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)

Regulasi ini mendikte entitas mana yang wajib memungut PPh Pasal 22, daftar objek impor, serta besaran tarifnya.

Ketentuan Pasal-Pasal

  • Pasal 1 (Daftar Pemungut): Menetapkan pihak pemungut PPh 22, antara lain Bank Devisa dan Ditjen Bea Cukai (impor); Bendahara Pemerintah; BUMN; Badan Usaha Tertentu (Semen, Kertas, Baja, Otomotif, Farmasi); ATPM/APM Otomotif; Produsen BBM/Gas; Industri Perhutanan/Perkebunan; dan Badan Usaha Penjual Barang Sangat Mewah.
  • Pasal 2 (Tarif Pemungutan):
    • Impor (huruf a):
      • Lampiran I (Barang Tertentu): 10% dari Nilai Impor (misal parfum, karpet mewah).
      • Lampiran II (Barang Tertentu Lainnya): 7,5% dari Nilai Impor.
      • Lampiran III (Kedelai, Gandum, Tepung Terigu dengan API): 0,5% dari Nilai Impor.
      • Barang selain Lampiran, menggunakan Angka Pengenal Impor (API): 2,5% dari Nilai Impor. Tanpa API: 7,5% dari Nilai Impor.
      • Barang yang tidak dikuasai (lelang): 7,5% dari Harga Jual Lelang.
    • Pembelian oleh Bendahara / BUMN (huruf b & c): 1,5% dari Harga Pembelian eksklusif PPN.
    • BBM, Gas, Pelumas (huruf d): SPBU Pertamina 0,25%; SPBU Swasta 0,3%; Gas 0,3%; Pelumas 0,3% dari penjualan.
    • Industri Tertentu (huruf e): Semen 0,25%; Kertas 0,1%; Baja 0,3%; Otomotif 0,45%; Farmasi 0,3% dari DPP PPN.
    • Barang Sangat Mewah (huruf f): 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM (Untuk pesawat pribadi, kapal pesiar, rumah Rp 30 Miliar / apartemen Rp 30 Miliar, kendaraan bermotor Roda 4 Miliar).
  • Pasal 3 (Pengecualian PPh 22):
    • Impor barang bebas bea masuk/PPN.
    • Pembelian bendahara paling banyak Rp 2.000.000 (tidak dipecah-pecah). Pembelian oleh BUMN paling banyak Rp 10.000.000.
    • Pembelian BBM, air bersih, listrik, benda pos, dan telepon oleh bendahara.
  • Pasal 4 - 9: Tata cara pemungutan, penyetoran menggunakan SSP atas nama pemungut (final/tidak final), dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22.

Dasar Hukum