Identitas Regulasi
- Nomor Resmi: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 (Sebagaimana diubah dengan PMK 41/PMK.010/2022).
- Fokus Substansi: Mengatur entitas pemungut, rincian daftar barang impor, barang mewah, dan pembelian komoditas serta tarif pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)
Regulasi ini mendikte entitas mana yang wajib memungut PPh Pasal 22, daftar objek impor, serta besaran tarifnya.
Ketentuan Pasal-Pasal
- Pasal 1 (Daftar Pemungut): Menetapkan pihak pemungut PPh 22, antara lain Bank Devisa dan Ditjen Bea Cukai (impor); Bendahara Pemerintah; BUMN; Badan Usaha Tertentu (Semen, Kertas, Baja, Otomotif, Farmasi); ATPM/APM Otomotif; Produsen BBM/Gas; Industri Perhutanan/Perkebunan; dan Badan Usaha Penjual Barang Sangat Mewah.
- Pasal 2 (Tarif Pemungutan):
- Impor (huruf a):
- Lampiran I (Barang Tertentu): 10% dari Nilai Impor (misal parfum, karpet mewah).
- Lampiran II (Barang Tertentu Lainnya): 7,5% dari Nilai Impor.
- Lampiran III (Kedelai, Gandum, Tepung Terigu dengan API): 0,5% dari Nilai Impor.
- Barang selain Lampiran, menggunakan Angka Pengenal Impor (API): 2,5% dari Nilai Impor. Tanpa API: 7,5% dari Nilai Impor.
- Barang yang tidak dikuasai (lelang): 7,5% dari Harga Jual Lelang.
- Pembelian oleh Bendahara / BUMN (huruf b & c): 1,5% dari Harga Pembelian eksklusif PPN.
- BBM, Gas, Pelumas (huruf d): SPBU Pertamina 0,25%; SPBU Swasta 0,3%; Gas 0,3%; Pelumas 0,3% dari penjualan.
- Industri Tertentu (huruf e): Semen 0,25%; Kertas 0,1%; Baja 0,3%; Otomotif 0,45%; Farmasi 0,3% dari DPP PPN.
- Barang Sangat Mewah (huruf f): 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM (Untuk pesawat pribadi, kapal pesiar, rumah Rp 30 Miliar / apartemen Rp 30 Miliar, kendaraan bermotor Roda 4 Miliar).
- Impor (huruf a):
- Pasal 3 (Pengecualian PPh 22):
- Impor barang bebas bea masuk/PPN.
- Pembelian bendahara paling banyak Rp 2.000.000 (tidak dipecah-pecah). Pembelian oleh BUMN paling banyak Rp 10.000.000.
- Pembelian BBM, air bersih, listrik, benda pos, dan telepon oleh bendahara.
- Pasal 4 - 9: Tata cara pemungutan, penyetoran menggunakan SSP atas nama pemungut (final/tidak final), dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengenai pemungutan pajak atas impor dan pembelian barang.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) huruf a s.d. l, dan Pasal 3 ayat (1).