Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026

Judul Asli: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (mencabut PMK 39/PMK.03/2018 s.t.d.t.d. PMK 119 Tahun 2024).

Regulasi mutakhir ini adalah landasan cash flow management terpenting bagi eksportir atau perusahaan yang secara konstan mencetak Lebih Bayar Pajak Masukan. PMK ini mensinergikan pengajuan restitusi dengan modul elektronik Coretax System.

Poin Kritis: Klasifikasi Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh) dan Persyaratan Khusus

Fiskus memberikan privilege pencairan uang tunai (restitusi pendahuluan) dalam waktu super singkat (1 bulan untuk PPN, 3 bulan untuk PPh) tanpa melalui proses Pemeriksaan Pajak konvensional, asalkan Wajib Pajak termasuk dalam klasifikasi:

  1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh): Memiliki riwayat kepatuhan absolut (tepat waktu lapor SPT, laporan keuangan diaudit KAP dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 tahun berturut-turut, tidak pernah dipidana pajak).
  2. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (WP Skala Kecil/Menengah): Batasan nilai pencairan diperbesar secara progresif. Berdasarkan pembaruan aturan ini, restitusi PPN dapat dimintakan pengembalian pendahuluan dengan batasan nilai lebih bayar tertentu (hingga Rp5 Miliar per masa) guna memompa likuiditas UMKM dan industri penunjang.
  3. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (PKP Risiko Rendah): Spesifik bagi eksportir, BUMN/BUMD, pabrikan, dan PKP yang lolos profiling algoritma Coretax DJP.

Risiko Hukum Pengembalian Pendahuluan

Meski cair lebih cepat (tanpa audit awal), DJP tetap memegang kewenangan Pemeriksaan Pajak Post-Clearance. Jika di masa depan ditemukan ketidaksesuaian atau faktur pajak fiktif, Wajib Pajak wajib mengembalikan uang restitusi tersebut ditambah Sanksi Bunga Penagihan Pasal 13 ayat (2) UU KUP!