Identitas Regulasi

  • Nomor Resmi: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008 (Diperkristalkan oleh petunjuk penerapan P3B via PER-25/PJ/2018).
  • Fokus Substansi: Tata cara penagihan dan pemungutan pajak bagi subjek asing (Wajib Pajak Luar Negeri / WPLN selain Bentuk Usaha Tetap) yang memperoleh dividen, bunga, royalti, atau imbalan jasa dari Indonesia.

Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)

Aturan ini menegaskan mekanisme pungutan pajak bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) beserta ketentuan Branch Profits Tax (BPT).

Ketentuan Pasal-Pasal

  • Pasal 1: Definisi-definisi (WPLN, Bentuk Usaha Tetap/BUT, UU PPh).
  • Pasal 2 (Tarif Umum 20%):
    • Penghasilan berupa dividen, bunga (termasuk premium/diskonto), royalti, sewa, imbalan sehubungan dengan jasa teknis/manajemen, hadiah/penghargaan, pensiun, atau premi swap, yang diterima WPLN (selain BUT) dipotong PPh Final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.
    • Jika ada Tax Treaty (P3B/Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda), tarif pemotongan bisa didiskon sesuai pasal di P3B (misalnya turun jadi 10%, atau dibebaskan jadi 0%) dengan syarat mutlak WPLN melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD / Form DGT) yang diterbitkan otoritas pajak negaranya. Tanpa Form DGT, potong tarif normal 20%.
  • Pasal 3 (Branch Profits Tax / BPT untuk BUT):
    • Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak dari suatu BUT (Laba Setelah Pajak BUT) di Indonesia dikenakan PPh Final Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen).
    • Pengecualian: PPh BPT ini TIDAK dikenakan jika Laba Setelah Pajak tersebut ditanamkan kembali (direinvestasi) di Indonesia (sesuai ketentuan PMK investasi lainnya).
  • Pasal 4 - 6: Tata cara pemotongan. Pemotongan dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan atau disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, mana yang terjadi lebih dahulu. Penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, pelaporan tanggal 20.
  • Pasal 7: Mulai berlaku 1 Januari 2009 seiring UU PPh No. 36 Tahun 2008.

Dasar Hukum