PMK Nomor 24/PMK.03/2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2021 adalah regulasi pemersatu administrasi pemotongan dan pemungutan pajak (Withholding Tax), menyatukan pelaporan berbagai kewajiban SPT Masa ke dalam satu saluran e-Bupot Unifikasi terintegrasi pada Coretax System PMK 81/2024.
Ruang Lingkup Rumpun Pajak Unifikasi
Aplikasi dan dokumen e-Bupot Unifikasi menaungi pelaporan 5 (lima) kewajiban pajak pemotongan dan pemungutan secara kolektif:
- PPh Pasal 4 ayat (2) Final: Bunga deposito, sewa bangunan, konstruksi, dan dividen WPOP.
- PPh Pasal 15: Jasa pelayaran dalam negeri, penerbangan internasional, dan carter laut.
- PPh Pasal 22: Pemungutan impor, penjualan industri pulp, semen, baja, dan pembelian instansi pemerintah.
- PPh Pasal 23: Pemotongan bunga pinjaman komersial, royalti, sewa alat, dividen badan, dan seluruh jasa teknis/manajemen.
- PPh Pasal 26: Pemotongan 20% atas aliran penghasilan ke Warga Negara Asing atau Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).
Kewajiban Penerbitan dan Sanksi Keterlambatan
| Tahap Administrasi | Aturan Batas Waktu (PMK 24/2021) | Konsekuensi Kelalaian / Sanksi |
|---|---|---|
| Pembuatan Bukti Potong | Wajib diterbitkan dan dikirim ke pihak yang dipotong saat transaksi dibayar atau terutang. | Pengabaian pembuatan bukti potong memicu denda administrasi Pasal 14 **[[uu-kup |
| Batas Penyetoran Pajak | Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya pasca selesainya Masa Pajak. | Keterlambatan setor dikenakan denda bunga tarif suku bunga acuan per bulan (Pasal 9 UU KUP). |
| Batas Pelaporan SPT Masa Unifikasi | Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya pasca selesainya Masa Pajak. | Keterlambatan bayar dan lapor SPT Masa dipersanksi denda keterlambatan nominal Rp100.000 per masa. |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 28.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 mengenai peleburan modul e-Bupot Unifikasi ke dalam portal Coretax.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2021 (JDIH Kementerian Keuangan RI).