PMK Nomor 24/PMK.03/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2021 adalah regulasi pemersatu administrasi pemotongan dan pemungutan pajak (Withholding Tax), menyatukan pelaporan berbagai kewajiban SPT Masa ke dalam satu saluran e-Bupot Unifikasi terintegrasi pada Coretax System PMK 81/2024.


Ruang Lingkup Rumpun Pajak Unifikasi

Aplikasi dan dokumen e-Bupot Unifikasi menaungi pelaporan 5 (lima) kewajiban pajak pemotongan dan pemungutan secara kolektif:

  1. PPh Pasal 4 ayat (2) Final: Bunga deposito, sewa bangunan, konstruksi, dan dividen WPOP.
  2. PPh Pasal 15: Jasa pelayaran dalam negeri, penerbangan internasional, dan carter laut.
  3. PPh Pasal 22: Pemungutan impor, penjualan industri pulp, semen, baja, dan pembelian instansi pemerintah.
  4. PPh Pasal 23: Pemotongan bunga pinjaman komersial, royalti, sewa alat, dividen badan, dan seluruh jasa teknis/manajemen.
  5. PPh Pasal 26: Pemotongan 20% atas aliran penghasilan ke Warga Negara Asing atau Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).

Kewajiban Penerbitan dan Sanksi Keterlambatan

Tahap AdministrasiAturan Batas Waktu (PMK 24/2021)Konsekuensi Kelalaian / Sanksi
Pembuatan Bukti PotongWajib diterbitkan dan dikirim ke pihak yang dipotong saat transaksi dibayar atau terutang.Pengabaian pembuatan bukti potong memicu denda administrasi Pasal 14 **[[uu-kup
Batas Penyetoran PajakPaling lambat tanggal 10 bulan berikutnya pasca selesainya Masa Pajak.Keterlambatan setor dikenakan denda bunga tarif suku bunga acuan per bulan (Pasal 9 UU KUP).
Batas Pelaporan SPT Masa UnifikasiPaling lambat tanggal 20 bulan berikutnya pasca selesainya Masa Pajak.Keterlambatan bayar dan lapor SPT Masa dipersanksi denda keterlambatan nominal Rp100.000 per masa.

Dasar Hukum