PMK Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)

Dasar Hukum

Pasal 18 UU PPh

Ketentuan Pokok

PMK Nomor 172 Tahun 2023 menggabungkan dan memperbarui berbagai ketentuan Transfer Pricing (TP) yang sebelumnya tersebar di berbagai peraturan (seperti PMK 213/2016, PMK 22/2020).

Penerapan Prinsip Kewajaran (Arm’s Length Principle)

  1. Wajib Pajak yang melakukan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).
  2. Pendekatan yang diwajibkan adalah Pendekatan Ex-Ante (penentuan harga transfer dilakukan pada saat sebelum atau saat transaksi dilakukan).
  3. Penyesuaian Fiskal Sekunder (Secondary Adjustment): Selisih antara harga transfer dengan harga wajar dianggap sebagai dividen terselubung dan dikenakan pajak (PPh Pasal 23/26) sesuai peraturan perundang-undangan (sebagaimana ditegaskan juga dalam PP 55 Tahun 2022).

Dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc)

Kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan dokumen:

  • Dokumen Induk (Master File) dan Dokumen Lokal (Local File) wajib bagi WP yang memenuhi kriteria omzet (peredaran bruto lebih dari Rp50 Miliar) atau transaksi tertentu (transaksi afiliasi lebih dari Rp20 Miliar barang berwujud, atau lebih dari Rp5 Miliar jasa/bunga).
  • Laporan per Negara (Country by Country Report/CbCR) wajib bagi Entitas Induk grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11 Triliun.

(Dokumen ini merupakan intisari berdasarkan ekstraksi, untuk ketentuan lengkap harap merujuk pada lembaran negara resmi)