Identitas Regulasi
- Nomor Resmi: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (Mencabut PMK 252/PMK.03/2008 dan petunjuk teknis PER-16/PJ/2016).
- Tanggal Berlaku: 1 Januari 2024.
- Fokus Substansi: Petunjuk teknis pelaksanaan dan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sesuai amanat PP 58/2023.
Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)
PMK ini merupakan juklak resmi pemotongan PPh 21 menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-Rata (TER) harian dan bulanan.
Ketentuan Pasal-Pasal
- Bab I (Pasal 1 - 4): Ketentuan Umum & Pemotong. Definisi Pegawai Tetap, Bukan Pegawai, Pegawai Tidak Tetap. Kewajiban Pemberi Kerja untuk mendaftar NPWP dan memotong PPh Pasal 21 atas gaji, upah, tunjangan, honorarium, dll.
- Bab II (Pasal 5 - 9): Tarif Pemotongan & Penggunaan TER.
- Pasal 5: Pemotongan pegawai tetap bulan Jan - Nov wajib memakai Tabel TER Bulanan.
- Pasal 9: Tabel TER mencakup TER Kategori A (PTKP TK/0, TK/1, K/0), Kategori B (PTKP TK/2, TK/3, K/1, K/2), dan Kategori C (PTKP K/3).
- Bab III (Pasal 10 - 12): Batasan Biaya Jabatan & Pensiun.
- Pasal 10: Biaya Jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto (Maksimal Rp 500.000 per bulan / Rp 6.000.000 per tahun). Biaya pensiun berkala adalah 5% (Maksimal Rp 200.000 per bulan / Rp 2.400.000 per tahun). Zakat/Sumbangan Wajib Keagamaan melalui BAZNAS dapat dikurangkan dari Bruto bagi pegawai tetap di SPT akhir tahun.
- Bab IV (Pasal 13 - 14): Penghitungan Pegawai Tetap & Pensiunan.
- Pasal 13: Di bulan terakhir (Desember), dihitung PPh terutang setahun memakai Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan Penghasilan Kena Pajak (Bruto Biaya Jabatan Iuran JHT PTKP). Hasil tersebut dikurangi dengan PPh TER yang sudah dipotong dari bulan Januari sampai November.
- Bab V (Pasal 15 - 16): Pegawai Tidak Tetap (Lepas/Harian).
- Pasal 15: Menggunakan TER Harian (Tarif 0% s.d Rp 450.000/hari; Tarif 0,5% di atas Rp 450.000 s.d Rp 2.500.000/hari). Jika akumulasi dalam sebulan melewati Rp 2.500.000, beralih dipotong dengan TER Bulanan.
- Bab VI (Pasal 17 - 18): Bukan Pegawai & Dewan Komisaris Non-Pegawai.
- Bukan Pegawai (Pasal 17): Dokter, notaris, konsultan, akuntan, penasihat dipotong dengan Tarif Pasal 17 (50% dari Penghasilan Bruto).
- Dewan Komisaris/Pengawas, Mantan Pegawai, Peserta Kegiatan (Pasal 18): Dipotong langsung Tarif Pasal 17 100% Penghasilan Bruto kumulatif.
- Bab VII - VIII (Pasal 19 - 25): Pemotongan PPh 26 & Natura. Pemotongan 20% bagi Subjek LN. Fasilitas pengecualian Natura mengikuti PMK 66/2023.
- Bab IX - X (Pasal 26 - 31): Penyetoran, Pelaporan, Penutup. Penyetoran paling lambat tanggal 10, lapor tanggal 20. PMK 252/2008 resmi dicabut.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 21 ayat (1) huruf a dan Pasal 21 ayat (5) mengenai wewenang penetapan tarif efektif pemotongan PPh 21.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 Pasal 2, Pasal 3, dan Lampiran Huruf A, B, C, dan D.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 Pasal 5 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan (2), Pasal 13 ayat (1) dan (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (1).