Identitas Regulasi

  • Nomor Resmi: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 (Mencabut PMK 244/2008).
  • Tanggal Berlaku: 24 Juli 2015.
  • Fokus Substansi: Mendaftar perincian 60+ jenis jasa teknis, jasa manajemen, jasa konseling, dan “jasa lain” yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari penghasilan bruto.

Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)

Regulasi ini mendaftarkan secara eksplisit 62 jenis jasa yang merupakan Objek PPh Pasal 23 (pemotongan 2%).

Ketentuan Pasal-Pasal

  • Pasal 1 (Objek dan Tarif Pemotongan PPh 23):
    • Pemotongan PPh Pasal 23 adalah 2% (dua persen) dari jumlah bruto di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
    • Berlaku atas: sewa dan penghasilan lain terkait harta (kecuali sewa properti); jasa teknik; jasa manajemen; jasa konsultan; dan jasa lain.
    • Jika penyedia jasa (vendor) tidak ber-NPWP, tarif dipotong 100% lebih tinggi (menjadi 4%).
  • Pasal 2 (Rincian Jasa Lain - 62 Kategori): Di antaranya mencakup:
    1. Penilai (Appraisal)
    2. Aktuaris
    3. Akuntansi, pembukuan, atestasi
    4. Perancang (design)
    5. Pengeboran migas
    6. Penunjang penambangan
    7. Penambangan
    8. Penerbangan/Penebangan hutan
    9. Pengolahan limbah
    10. Penyalur tenaga kerja (Outsourcing)
    11. Perantara/Keagenan
    12. Kustodian/Lembaga Penyimpanan
    13. Pengisian suara (Dubbing)
    14. Mixing film
    15. Pembuatan sarana promosi TV/Poster
    16. Jasa sehubungan dengan Software/Web
    17. Instalasi listrik/telepon (non-konstruksi)
    18. Perawatan mesin/peralatan (non-konstruksi)
    19. Maklon
    20. Penyelidikan keamanan (Security)
    21. Event Organizer (EO)
    22. Pengepakan (Packaging)
    23. Katering
    24. Freight Forwarding
    25. Logistik … (Total 62 jasa).
  • Pasal 3 (Ketentuan Batasan Bruto): Penjelasan mengenai apa yang dimaksud “Jumlah Bruto”:
    • Untuk jasa katering: adalah seluruh jumlah penghasilan tanpa pengecualian.
    • Untuk jasa lainnya (terutama jasa Outsourcing dan Freight Forwarding): Hanya atas nilai Imbalan Jasa (Management Fee) asalkan terbukti dalam kontrak dan faktur tagihan ada pemisahan jelas antara uang talangan gajih pegawai lapangan (reimbursement) dan tagihan jasa manajemen. Bila tidak dirinci terpisah, dipotong 2% dari total bruto lumpsum.
  • Pasal 4 - 5: Ketentuan penutup (mencabut aturan PMK 244/2008).

Dasar Hukum