PMK Nomor 136 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 merupakan landasan administratif reformasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Indonesia, menandai implementasi penuh integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit sebagai NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi dalam arsitektur pelayanan Coretax System PMK 81/2024.
Matriks Struktur Identitas NPWP Baru
| Kriteria Subjek Pajak | Struktur Format NPWP Modern (PMK 136/2023) | Kegunaan dan Akses Portal |
|---|---|---|
| Wajib Pajak Orang Pribadi (Penduduk) | Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 Digit yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil terpusat secara nasional. | Kunci tunggal (Single Identity Number) login ke portal Coretax, pelaporan e-Faktur, dan pembuatan bukti potong e-Bupot. |
| Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah | Menggunakan NPWP Format 16 Digit yang dirangkai dari penambahan angka 0 (nol) di depan nomor lama atau kode identitas baru Coretax. | Menjaga kompatibilitas database nasional dengan transaksi kepabeanan Bea Cukai dan pengadaan e-Katalog. |
| Wajib Pajak Cabang (Branch Office) | Menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) berformat alfanumerik khusus sebagai turunan dari NPWP Pusat. | Menggantikan NPWP Cabang berakhiran 001/002, memudahkan sentralisasi PPN dan kewajiban potput cabang. |
Relevansi Kepatuhan Formal dan Pembatalan Sanksi 20%
Dalam kepatuhan pemotongan pajak di PPh Pasal 21 maupun PPh Pasal 23, karyawan atau lawan transaksi yang belum melengkapi pemadanan NIK berstatus Valid dalam sistem Coretax dianggap Tidak Memiliki NPWP, sehingga dipaksa menebus denda kenaikan tarif potong sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi di atas tarif normal!
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 2.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Inti Portal Coretax dan Kewajiban Pemadanan Identitas.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 mengenai NIK sebagai NPWP (JDIH Kementerian Keuangan RI).