Identitas Regulasi

  • Nomor Resmi: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024.
  • Fokus Substansi: Petunjuk teknis operasional penyiapan administrasi faktur dan transisi pelaksanaan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12% (dua belas persen) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP.

Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)

PMK ini adalah juklak (petunjuk pelaksanaan) krusial terkait masa transisi kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Ketentuan Pasal-Pasal

  • Pasal 1: Ketentuan umum terkait UU PPN, BKP, JKP, PKP, dan Faktur Pajak.
  • Pasal 2: Penegasan tarif PPN umum diubah menjadi 12% (dua belas persen) sejak 1 Januari 2025.
  • Pasal 3 (Ketentuan Ekspor): Tarif PPN sebesar 0% (nol persen) tetap dipertahankan untuk Ekspor BKP Berwujud, Ekspor BKP Tidak Berwujud, dan Ekspor JKP.
  • Pasal 4 (Batas Waktu Transisi): Pengenaan 12% berlaku atas penyerahan yang saat terutangnya terjadi pada atau setelah 1 Januari 2025. Jika penyerahan atau uang muka dilakukan sebelum 1 Januari 2025, masih tunduk pada tarif 11%.
  • Pasal 5 (Dampak Akuntansi/Faktur): PKP wajib mencantumkan tarif aktual pada Faktur Pajak. Kesalahan pengenaan tarif (misal masih memakai 11% setelah 2025) akan berakibat pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKPKB) beserta sanksi administrasi keterlambatan sesuai KUP.
  • Pasal 6 (Fasilitas Bebas PPN Tetap Berlaku): PMK ini menegaskan bahwa komoditas sembako (beras, gabah, jagung, daging, telur, susu, dll), jasa pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keuangan TETAP memperoleh fasilitas PPN Dibebaskan. Kenaikan tarif umum (12%) tidak menghapuskan fasilitas pembebasan ini sesuai PP 49/2022.
  • Pasal 7 - 9: Ketentuan peralihan dan penutup.

Dasar Hukum