PMK Nomor 11 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 53 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN

Dasar Hukum

Pasal 8A dan Pasal 16G UU PPN

Ketentuan Pokok

PMK Nomor 11 Tahun 2025 (yang sebagian ketentuannya telah diubah dan disempurnakan oleh PMK Nomor 53 Tahun 2025) diterbitkan untuk merespons dan menyesuaikan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Besaran Tertentu sebagai tarif efektif, pasca implementasi tarif PPN 12% (UU HPP jo. PMK 131 Tahun 2024).

Penyesuaian Tarif Efektif (Besaran Tertentu)

Peraturan ini mengkalkulasi ulang persentase Besaran Tertentu agar proporsional dengan kenaikan tarif umum PPN. Beberapa skema yang disesuaikan:

  1. Jasa Pengiriman Paket dan Biro Perjalanan Wisata:
    • Diatur ulang persentasenya. Semula efektif 1,1% (berdasarkan PMK 71/2022 saat tarif umum 11%), disesuaikan menjadi 1,2% saat tarif umum menjadi 12%.
  2. Kegiatan Membangun Sendiri (KMS):
    • Sebelumnya diatur menggunakan PMK 61/2022. Dengan berlakunya kelompok PMK terbaru (PMK 11, PMK 53, PMK 81 Tahun 2024), besaran tertentu PPN KMS disesuaikan secara proporsional. Secara matematis, formulanya adalah 20% x tarif umum PPN. Jika PPN 12%, efektifnya menjadi 2,4%.
  3. Kendaraan Bekas:
    • Penyesuaian besaran tertentu PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh PKP Pedagang Kendaraan Bekas dari 1,1% menjadi 1,2%.
  4. Hasil Pertanian Tertentu & LPG Tertentu:
    • Semua tarif besaran tertentu yang rumusnya merujuk pada porsi tertentu dari tarif umum PPN secara otomatis tereskalasi (misal, formula 10% x tarif umum).

Penyesuaian Nilai Lain

PMK ini juga menegaskan kembali ketentuan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain (seperti pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, penyerahan antar cabang, barang titipan) agar tetap sinkron dengan rezim tarif 12%.

(Dokumen ini merupakan intisari berdasarkan ekstraksi, untuk ketentuan lengkap harap merujuk pada lembaran negara resmi)