Identitas Regulasi

  • Nomor Resmi: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.
  • Tanggal Berlaku: 27 Juni 2016 (Berlaku surut untuk penghitungan PPh sejak Tahun Pajak 2016 dan tetap aktif digunakan seiring penerapan UU HPP).
  • Fokus Substansi: Menetapkan kenaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri menjadi Rp 54.000.000,00 setahun.

Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)

PMK ini merupakan beleid pelaksana yang menaikkan batas dasar PTKP yang digunakan hingga saat ini (sejak 2016).

Ketentuan Pasal-Pasal

  • Pasal 1: Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dengan rincian:
    • Rp 54.000.000,00: Untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi (Status TK/0).
    • Rp 4.500.000,00: Tambahan untuk Wajib Pajak yang telah kawin (Status K/0).
    • Rp 54.000.000,00: Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami (Status K/0/Istri Bekerja).
    • Rp 4.500.000,00: Tambahan untuk tiap anggota keluarga sedarah (ayah, ibu, anak kandung) dan semenda (mertua, anak tiri) lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 (tiga) orang per keluarga.
  • Pasal 2: Penegasan bahwa PTKP harian, mingguan, atau bulanan didasarkan pada PTKP setahun dibagi sesuai periode yang bersangkutan.
  • Pasal 3 & 4: Pencabutan PMK lama (PMK 122/PMK.010/2015) dan penetapan pemberlakuan mundur mulai tahun pajak 2016.

Dasar Hukum