Identitas Regulasi
- Nomor Resmi: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.
- Tanggal Berlaku: 27 Juni 2016 (Berlaku surut untuk penghitungan PPh sejak Tahun Pajak 2016 dan tetap aktif digunakan seiring penerapan UU HPP).
- Fokus Substansi: Menetapkan kenaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri menjadi Rp 54.000.000,00 setahun.
Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)
PMK ini merupakan beleid pelaksana yang menaikkan batas dasar PTKP yang digunakan hingga saat ini (sejak 2016).
Ketentuan Pasal-Pasal
- Pasal 1: Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dengan rincian:
- Rp 54.000.000,00: Untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi (Status TK/0).
- Rp 4.500.000,00: Tambahan untuk Wajib Pajak yang telah kawin (Status K/0).
- Rp 54.000.000,00: Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami (Status K/0/Istri Bekerja).
- Rp 4.500.000,00: Tambahan untuk tiap anggota keluarga sedarah (ayah, ibu, anak kandung) dan semenda (mertua, anak tiri) lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 (tiga) orang per keluarga.
- Pasal 2: Penegasan bahwa PTKP harian, mingguan, atau bulanan didasarkan pada PTKP setahun dibagi sesuai periode yang bersangkutan.
- Pasal 3 & 4: Pencabutan PMK lama (PMK 122/PMK.010/2015) dan penetapan pemberlakuan mundur mulai tahun pajak 2016.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak, serta Pasal 7 ayat (3) tentang Wewenang Menteri Keuangan melakukan penyesuaian besaran PTKP.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Pasal 1 huruf a, b, c, dan d.