Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-25/PJ/2018
Judul Asli: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Regulasi ini adalah gerbang pamungkas bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang ingin memangkas tarif potong PPh Pasal 26 dari 20% menjadi tarif diskon (Preferential Rate 10%, 5%, atau 0%) berlandaskan Tax Treaty.
Poin Kritis: Form DGT & Uji Substansi
Fiskus tidak akan memberikan tarif diskon secara buta. PER-25/PJ/2018 membentengi negara dari praktik Treaty Shopping (Penyelundupan Pajak) dengan mewajibkan:
- Administrasi Legal: Penyerahan Form DGT atau Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah dilegalisasi otoritas pajak negara mitra, diunggah SEBELUM transaksi pembayaran kas dieksekusi.
- Uji Beneficial Owner (BO): Menolak entitas perantara (Conduit Company). Entitas penerima uang wajib membuktikan kepemilikan aset riil, beroperasi aktif, bukan sebatas perusahaan papan nama, dan tidak memiliki kewajiban kontraktual untuk meneruskan lebih dari 50% dana tersebut ke afiliasi lain. Jika syarat ini jebol, DJP berhak mengabaikan Tax Treaty dan menghantam WPLN dengan tarif maksimal 20%.