Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-15/PJ/2011

Judul Asli: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2011 tentang Pengecualian dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor Emas Batangan yang Akan Diproses untuk Menghasilkan Barang Perhiasan dari Emas untuk Tujuan Ekspor.

Regulasi ini (serta amandemennya dalam PER-31/PJ/2015) menjadi tameng likuiditas (tax planning) raksasa bagi pengrajin dan pabrikan industri perhiasan emas domestik yang bermain di panggung mancanegara.

Esensi Regulasi

Secara hukum, impor emas batangan murni wajib dipotong PPh Pasal 22 oleh Ditjen Bea Cukai. Namun, DJP merilis pengecualian (Surat Keterangan Bebas) mutlak dengan syarat pengikat: Emas batangan yang dimasukkan ke pelabuhan tersebut harus disahkan pemanfaatannya HANYA untuk dilebur, diukir, dan dirangkai menjadi perhiasan kalung, gelang, cincin, lalu Diekspor Kembali ke pasar luar negeri.

Jika emas batangan impor tersebut kedapatan bocor dan laku dijual murni ke konsumen domestik dalam negeri, maka perisai SKB gugur dan DJP akan melayangkan tagihan paksa (Surat Ketetapan Pajak) seketika.