Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-03/PJ/2020

Judul Asli: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2020 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

Konteks Perencanaan Pajak

Bunga deposito perbankan adalah lahan PPh Bersifat Final 20% yang dipotong paksa secara otomatis oleh perbankan tanpa melihat latar belakang kemampuan Wajib Pajak.

Namun, perundangan membuka gerbang kemanusiaan dan perlindungan cash flow: apabila Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan (misal: yayasan sosial panti asuhan, panti wreda, atau tabungan pendidikan mandiri) dapat mendokumentasikan bahwa akumulasi seluruh penghasilannya (termasuk bunga deposito itu sendiri) pada suatu tahun pajak terbukti Tidak Melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), mereka berhak memegang instrumen hukum ini.

Bermodal penyerahan Surat Keterangan Bebas (SKB) berdasarkan PER-03/PJ/2020 kepada pimpinan cabang bank, rantai potong 20% otomatis lumpuh, dan Wajib Pajak akan memperoleh uang bunga depositonya 100% utuh secara berkeadilan.