KEP-537/PJ/2000

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 adalah regulasi pelindung likuiditas arus kas perusahaan dalam pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan berjalan, menjabarkan otorisasi khusus dalam kondisi krisis maupun fluktuasi luar biasa berpatokan pada Pasal 25 ayat (6) UU PPh.


Matriks Solusi Arus Kas dan Syarat Pengurangan PPh 25

Kondisi Khusus Wajib PajakKetentuan Hukum dan Strategi Relief KEP-537/PJ/2000
1. Penghasilan Tidak Teratur (Irregular Income)Jika pada SPT tahun lalu perusahaan membukukan lonjakan laba sesaat akibat Keuntungan Selisih Kurs, Penjualan Aset Pabrik, atau Pemulihan Piutang, saldo untung eksepsional tersebut WAJIB DICORET 100% DARI DASAR KALKULASI PPh 25 agar cicilan tahun baru tidak bengkak.
2. Penurunan Usaha Melampaui 20%Jika sehabis melewati 3 (tiga) bulan berjalan, proyeksi omzet riil korporasi terbukti mengalami penurunan melebihi 20% (dua puluh persen) dibanding perkiraan SPT lama, direksi BERHAK MENGAJUKAN PERMOHONAN RESMI PENURUNAN CICILAN PPh 25 KE KPP!
3. Wajib Pajak BUMN / BUMDDihitung dari Laporan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun pajak berjalan.

Relevansi dalam Praktikum Perencanaan Pajak

Dalam analisis studi kasus pada materi Perencanaan PPh Pasal 25 & 29, penguasaan manuver pengajuan pembetulan KEP-537 via portal Coretax System PMK 81/2024 memegang peran fatal untuk membatalkan risiko jeratan Lebih Bayar Ekstrem (Pasal 28A UU PPh) yang akan memicu proses pemeriksaan pajak menyeluruh oleh auditor fiskal KPP.

Dasar Hukum