Pemilihan Bentuk Usaha

Konsep

A. Badan Hukum

Badan hukum merupakan subjek hukum mandiri yang memiliki hak dan kewajiban tersendiri di mata hukum, terpisah dari individu di dalamnya. Karena tidak berwujud fisik, badan hukum bertindak melalui pengurusnya (organ) untuk melakukan berbagai perbuatan hukum demi mencapai tujuan bersama. Konsekuensi logis dari kedudukan ini adalah tanggung jawab hukum melekat pada lembaga; artinya, jika pengurus atau anggota melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya hingga merugikan orang lain, maka badan hukum itulah yang dapat dituntut dan dipertanggungjawabkan, bukan harta pribadi para pengurusnya.

B. Badan Hukum Menurut Ahli

  1. Wirdjono Prodjodikoro “Suatu badan di mana manusia perorangan dapat bertindak dalam hal hukum, mempunyai hak dan kewajiban serta kepentingan- kepentingan hukum terhadap orang lain atau badan hukum lain”

  2. Sri Soedewi Maschun Sofwan “Kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan hukum (perhimpunan dan kumpulan harta kekayaan yang tersendirikan untuk tujuan tertentu/yayasan). Baik perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya berstatus sebagai badan hukum. Jadi merupakan persoon. Pendukung hak dan kewajiban”

  3. Abdul Khadir Muhammad “Subjek hukum ciptaan manusia pribadi yang berdasarkan atas hukum yang diberi hak dan kewajiban seperti manusia pribadi”

  4. R. Subekti “Suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim”

C. Teori Badan Hukum

  1. Teori Fiksi - Friedrich Carl von Savigny (1779-1861) Badan hukum hanya diciptakan oleh negara, fiksi atau khayalan semata yang pada kenyataannya tidak ada, namun diakui sebagai subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia.

  2. Teori Kekayaan Bertujuan - Zweckvermogen Hanya manusia saja yang dapat menjadi subyek hukum. Namun ada kekayaan (vermogen) yang terikat pada tujuan tertentu, yang disebut sebagai badan hukum.

  3. Teori Organ - Otto von Gierke (1841-1921) Badan hukum seperti manusia, menjadi penjelmaan yang benar-benar dalam pergaulan hukum. Badan hukum menjadi suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat-alat atau organ badan tersebut (anggota atau pengurusnya).

  4. Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective Theory) - Rudolf von Jhering (1818-1892) Hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama. Kekayaan badan hukum adalah milik bersama seluruh anggotanya. Orang-orang yang berhimpun tersebut merupakan suatu kesatuan dan membentuk pribadi yang dinamakan badan hukum.

  5. Teori Kenyataan Yuridis (E.M. Meijers) Badan hukum adalah suatu realitas konkret, riil, walaupun tidak dapat diraba, bukan khayalan, tetapi suatu kenyataan yuridis.

D. Syarat Suatu Badan Hukum

Suatu badan atau perkumpulan dapat disebut badan hukum apabila telah memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

  1. Terdapat harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi individu yang terlibat.
  2. Ada suatu tujuan yang jelas dan spesifik yang ingin dicapai oleh badan atau perkumpulan tersebut.
  3. Terdapat kepentingan yang dimiliki secara bersama-sama oleh sekelompok orang yang menjadi bagian dari badan atau perkumpulan tersebut.
  4. Terdapat suatu struktur organisasi yang teratur dan terencana untuk mengatur aktivitas dan keputusan yang dibuat oleh badan atau perkumpulan tersebut.

E. Bentuk-Bentuk Badan Hukum

Menurut E.Utrecht/Moh.Soleh Djidang, terdapat berbagai macam badan hukum dalam pergaulan hukum (Dikenal dengan singkatan “PaPOY”):

  1. Perhimpunan (vereniging): Dibentuk sukarela oleh individu-individu dengan tujuan ekonomi, budaya, atau sosial. Contoh: PT, Perusahaan Negara, Joint Venture.
  2. Persekutuan (gemeenschap van mensen): Terbentuk berdasarkan faktor-faktor kemasyarakatan dan politik, seperti negara, provinsi, dan desa.
  3. Organisasi: Dibentuk berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah dan memiliki tujuan tertentu. Contoh: Bank Indonesia.
  4. Yayasan: Sebuah badan hukum yang bertujuan untuk kegiatan amal atau sosial. Contoh: YKAI.

F. Jenis Badan Hukum

  1. Badan Hukum Publik Dibentuk oleh pemerintah untuk kepentingan publik atau negara; Merupakan bagian dari badan-badan negara dan diatur oleh peraturan perundang-undangan. Contoh:

    • UUD 1945 mengatur tentang Negara Republik Indonesia
    • Pemerintah Daerah Tingkat I dan II diatur oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 dan peraturan perundangundangan lainnya
    • Bank Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 23 tahun 1999
    • Perusahaan milik negara diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku bagi masing-masing perusahaan.
  2. Badan Hukum Privat Didirikan oleh individu atau entitas swasta sesuai dengan hukum yang berlaku untuk mencapai tujuan tertentu. Beberapa contoh:

    • Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
    • Firma dan Persekutuan komanditer (CV) diatur dalam pasal 16-21 KUHD
    • Perbankan diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998
    • Koperasi diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2012
    • Partai Politik diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2011
    • Organisasi Kemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2013
    • Yayasan diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 JO Undang-Undang No. 28 Tahun 2004

G. Badan Usaha

Kesatuan yuridis, teknis, serta ekonomis yang melakukan kegiatan usaha dan aktivitas tertentu guna mencari laba atau kesatuan hukum yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mendapatkan keuntungan. Bentuk badan usaha dibagi menjadi empat:

  1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan negara. Terbagi menjadi tiga bentuk:

    • Perusahaan Perseroan (Persero): Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara (PT).
    • Perusahaan Umum (Perum): Kepemilikan modalnya dipegang oleh negara sepenuhnya (kemanfaatan umum dan keuntungan). Contoh: Perum Bulog.
    • Perusahaan Jawatan (Perjan): Berfokus pada penyediaan pelayanan masyarakat. (Bentuk ini tidak lagi digunakan, contoh dulu: Perjan Kereta Api yang kini menjadi PT KAI).
  2. BUMS (Badan Usaha Miliki Swasta) Badan usaha di mana pemilik modalnya adalah pihak swasta, termasuk asing.

    • Perusahaan Perseorangan (PO)
    • Perseroan Terbatas (PT)
    • Firma
    • Commanditaire Vennootschap (CV)
  3. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Pemilik modal BUMD adalah pemerintah daerah. Bergerak di bidang umum dan memiliki peran penting dalam pembangunan daerah (Contoh: PDAM, dll).

  4. Koperasi Kegiatannya berdasarkan asas kekeluargaan dan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan. Tujuan dari koperasi yaitu menyejahterakan anggotanya.

H. Konsekuensi Perpajakan atas Badan Hukum dan Badan Usaha

1. Wajib Pajak

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  • Persyaratan subjektif: Persyaratan sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
  • Persyaratan objektif: Persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan.

2. Subjek Pajak

Yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi dan warisan yang belum terbagi; badan; dan bentuk usaha tetap.

  • Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya.

Subjek Pajak Dalam Negeri adalah:

  • Orang Pribadi, baik WNI maupun WNA bertempat tinggal di Indonesia; berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; memiliki niat bertempat tinggal.
  • Badan yang didirikan atau bertempat di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria (bersumber APBN/APBD, dll).
  • Warisan yang belum terbagi.
AspekStatus HukumKewajibanProses PendaftaranPajak Terutang
Subjek PajakEntitas atau individu yang terlibat dalam aktivitas yang mungkin menghasilkan pajak.Mungkin atau mungkin tidak memiliki kewajiban pajak, tergantung pada aktivitas mereka.Mungkin perlu mendaftar sebagai wajib pajak jika aktivitas mereka memenuhi syarat.Hanya akan membayar pajak jika mereka memenuhi syarat.
Wajib PajakMereka yang secara resmi diwajibkan oleh hukum untuk membayar pajak.Selalu memiliki kewajiban pajak yang harus dipenuhi.Sudah terdaftar dan diakui secara resmi oleh otoritas pajak.Selalu harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan hukum.

3. Non Objek Pajak (UU PPh Pasal 4 Ayat 3)

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

  • Harta (termasuk setoran tunai) yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham/penyertaan modal.
  • Iuran dana pensiun yang disahkan Menteri Keuangan.
  • Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu.
  • Bagian laba atau sisa hasil usaha (SHU) yang diterima anggota dari koperasi, CV yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, firma, dan kongsi.
  • Penghasilan dari modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha UMKM.
  • Sisa lebih lembaga nirlaba pendidikan/penelitian/pengembangan yang ditanamkan kembali ke sarana/prasarana dalam waktu maksimal 4 tahun.
  • Bantuan/santunan BPJS.
  • Dana setoran BPIH Haji yang diterima BPKH.
  • Sisa lebih lembaga sosial/keagamaan yang direinvestasi ke sarana-prasarana atau ditempatkan sebagai dana abadi dalam maksimal 4 tahun.

4. Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Pengusaha yang wajib PKP adalah yang memiliki Pendapatan Bruto sebesar Rp4,8 Miliar.

I. Organisasi Nirlaba dan Perlakuan Perpajakan Yayasan

Menurut PSAK No.45, organisasi NonProfit adalah organisasi yang memperoleh sumber daya dari sumbangan pihak anggota. Yayasan dapat melakukan kegiatan di hampir semua bidang usaha, sehingga Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan objek penghasilan yang dikenai tarif PPh Badan. Pengakuan penghasilan ataupun biaya pada yayasan sama dengan badan usaha lainnya (kecuali sisa lebih yang direinvestasi).

J. Perseroan Terbatas (PT)

Badan yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan dalam UU Nomor 40/2007. Harta pemilik PT dan harta PT itu sendiri berbeda (tanggung jawab pemegang saham terbatas).

K. Persekutuan Komanditer (CV)

Badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang yang berbagi peran sebagai sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). CV merupakan bentuk usaha yang bukan berbadan hukum.

L. Firma

Bentuk persekutuan antara dua perusahaan atau lebih untuk menjalankan usaha dengan memakai nama bersama.

M. Perlakuan Perpajakan atas PT, CV, Firma

Berdasarkan UU PPh dan PP Nomor 20 Tahun 2026:

  1. Kedudukan Subjek Pajak: Ketiganya secara hukum dikategorikan ke dalam istilah “Badan” (Subjek Pajak Badan Dalam Negeri) dan otomatis menjadi Wajib Pajak wajib pembukuan/SPT Tahunan.
  2. Skema Tarif Pajak:
    • Skema PPh Final 0,5% (PP No. 20 Tahun 2026 jo. PP No. 55 Tahun 2022): Batas omzet Rp4,8 Miliar. Bentuk badan yang diperbolehkan menikmati PPh Final 0,5% dibatasi hanya untuk koperasi dan Perseroan Perorangan. PT biasa, CV, dan Firma tidak berhak lagi dan diarahkan menggunakan tarif umum.
    • Skema Tarif Umum (UU PPh Pasal 17): Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh sebesar 22% atas laba bersih fiskal. Insentif Pasal 31E memberikan pengurangan tarif 50% (menjadi 11%) bagi peredaran bruto sampai dengan Rp50 Miliar atas bagian PKP dari omzet sampai Rp4,8 Miliar.
  3. Perbedaan Mendasar PT vs CV & Firma:
    • Pembagian Keuntungan: PT membagikan Dividen (bisa dikecualikan dari objek pajak OP jika diinvestasikan kembali di NKRI). CV dan Firma membagikan Prive (bukan objek pajak lagi / Single-Tier Taxation).
    • Biaya Gaji Pengurus/Pemilik: Pada PT, gaji direksi/komisaris adalah Deductible Expense. Pada CV dan Firma, gaji anggota sekutu/firma TIDAK BOLEH dikurangkan (Non-Deductible Expense) karena entitas dianggap satu kesatuan.

Penerapan

Kasus 1

Dua orang sahabat, Andi dan Budi, ingin mendirikan bisnis manufaktur pakaian jadi dengan modal awal bersama sebesar Rp1 Miliar. Mereka dihadapkan pada dua pilihan bentuk usaha: PT Mode Nusantara atau CV Mode Nusantara. Andi akan bertindak sebagai direktur/sekutu aktif, sedangkan Budi pemegang saham/sekutu pasif. Diperkirakan Andi mendapat gaji Rp15 juta/bulan, dan laba bersih akhir tahun Rp200 juta. Nahas, pada bulan ke-9 operasional, terjadi kelalaian logistik mengakibatkan kerugian pihak ketiga sebesar Rp1,5 Miliar.

Jawaban:

  1. Analisis Tanggung Jawab Hukum:

    • Jika berbentuk PT: PT adalah Badan Hukum. Gugatan Rp1,5 Miliar hanya bisa mengejar aset PT. Harta pribadi Andi dan Budi dilindungi dan terbatas pada nilai saham yang disetor (Rp1 Miliar).
    • Jika berbentuk CV: CV bukan berbadan hukum. Andi (sekutu aktif) bertanggung jawab secara penuh hingga harta pribadinya dapat disita untuk melunasi kerugian Rp1,5 Miliar. Budi (sekutu pasif) tanggung jawabnya aman terbatas pada modal yang disetor.
  2. Analisis Konsekuensi Perpajakan:

    • Perlakuan Gaji Andi:
      • Pada PT: Gaji Andi sebagai Direktur adalah biaya yang boleh dikurangkan (Deductible Expense).
      • Pada CV: Gaji Andi (sekutu aktif) tidak boleh dikurangkan (Non-Deductible Expense). Saat pengisian SPT Tahunan, gaji ini harus dikoreksi fiskal positif.
    • Perlakuan Pembagian Keuntungan:
      • Pada PT (Dividen): Dividen terutang PPh bagi penerimanya, kecuali jika diinvestasikan kembali di wilayah NKRI.
      • Pada CV (Prive): Berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat (3), bagian laba CV bukan objek pajak (Single-Tier Taxation). Tidak ada PPh tambahan bagi Andi dan Budi.

Kasus 2

Terdapat tiga entitas dengan data keuangan tahun 2026:

  1. Firma Hukum Bahari: Omzet Rp3,5 Miliar, laba bersih Rp1 Miliar.
  2. PT Perorangan Sejahtera Mandiri (didirikan Tuan Iwan sendiri): Omzet Rp2 Miliar, laba bersih Rp300 juta.
  3. Yayasan Pendidikan Cendekia: Sisa lebih (SHU) Rp500 juta, berencana dibangun laboratorium komputer di tahun 2027.

Jawaban:

  1. Analisis Skema Pajak Firma vs PT Perorangan (PP 20/2026):

    • Firma Hukum Bahari: Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) huruf b PP No. 20 Tahun 2026, Firma tidak berhak memanfaatkan PPh Final 0,5%. Firma menggunakan Skema Tarif Umum Pasal 17 berbasis laba bersih, dengan insentif Pasal 31E (diskon tarif 50% menjadi 11%). PPh terutang = 11% x Rp1.000.000.000 = Rp110.000.000.
    • PT Perorangan Sejahtera Mandiri: Memenuhi syarat PP No. 20 Tahun 2026 (Perseroan Perorangan dan omzet Rp4,8 Miliar). PPh Final 0,5% dari omzet bruto. PPh terutang = 0,5% x Rp2.000.000.000 = Rp10.000.000.
  2. Analisis Pajak Sisa Lebih Yayasan Pendidikan:

    • Status Perpajakan: Sisa lebih Rp500 juta dapat dikecualikan dari objek pajak berdasarkan UU PPh Pasal 4 Ayat (3).
    • Syarat Krusial: Yayasan wajib menanamkan kembali (reinvestasi) seluruh sisa lebih tersebut dalam bentuk sarana prasarana pendidikan (laboratorium) dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperoleh. Jika lebih dari 4 tahun tidak digunakan, pada tahun ke-5 sisa lebih tersebut wajib diakui sebagai objek PPh Badan.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengubah UU Pajak Penghasilan (Pasal 4 ayat (3), Pasal 17).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang … (pengaturan terbaru PPh Final UMKM).
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.