Perbedaan Kritis PPN Kode 07 vs Kode 08 di Ujian UTS
Banyak mahasiswa terjebak: meskipun pembeli sama-sama bayar PPN pada Fasilitas Tidak Dipungut (Kode 07) dan Dibebaskan (Kode 08), dampaknya di pembukuan perseroan BERLAINAN TOTAL! • Pada PPN Tidak Dipungut / DTP (Kode 07), Pajak Masukan (PM) TETAP DAPAT DIKREDITKAN 100%. • Pada PPN Dibebaskan (Kode 08), Pajak Masukan TIDAK DAPAT DIKREDITKAN (Hangus / Wajib dibebankan sebagai biaya komersial).
Matriks Komparasi 3 Jenis Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
| Karakteristik / Parameter | PPN Tidak Dipungut (Not Collected / Kode 07) | PPN Dibebaskan (Exemption / Kode 08) | PPN Ditanggung Pemerintah (DTP / Kode 07 Khusus) | Dasar Hukum Spesifik |
|---|---|---|---|---|
| Tujuan & Sasaran Kebijakan | Mendorong ekspor, investasi komoditas internasional, dan daya saing zona ekonomi khusus. | Melindungi keadilan sosial dan daya beli masyarakat umum atas barang/jasa kebutuhan vital bangsa. | Insentif stimulus fiskal temporer dari negara guna menggairahkan sektor ekonomi tertentu (misal industri properti). | UU PPN Pasal 16B ayat (1) huruf a dan b jo. UU HPP Pasal 4 |
| Kode Transaksi Faktur Pajak | Kode Faktur 07 | Kode Faktur 08 | Kode Faktur 07 (Ditelampiri keterangan stamp “PPN Ditanggung Pemerintah”). | PER-11/PJ/2025 Pasal 4 dan Lampiran Kode Transaksi |
| Status Pajak Masukan (PM) bagi Penjual / PKP | TETAP DAPAT DIKREDITKAN (Hak restitusi atau kompensasi Pajak Masukan aman 100%). | TIDAK DAPAT DIKREDITKAN (Wajib dibebankan atau dikapitalisasikan di pembukuan komersial). | TETAP DAPAT DIKREDITKAN (Disamarkan secara sistem sejalan dengan asas Tidak Dipungut Pasal 16B ayat 2). | UU PPN Pasal 16B ayat (2) dan ayat (3) |
| Contoh Objek Penyerahan BKP / JKP | • Penyerahan BKP/JKP di Kawasan Berikat & KEK. • Penyerahan di Kawasan Bebas (Free Trade Zone: Batam, Bintan, Karimun). • Avtur untuk penerbangan rute aviasi luar negeri (lintas negara). | • Sembako pokok (beras, kedelai, telur, sagu, susu). • Jasa Medis (dokter, rumah sakit, kebidanan). • Jasa Pendidikan (sekolah/kuliahan berizin negeri/swasta). • Jasa Keuangan & Asuransi. • Buku pelajaran umum. | • Penyerahan Rumah Tapak dan Rumah Susun Baru bersertifikat siap huni di bawah harga Rp 5 Milyar (DPP DTP s.d. Rp 2 Milyar) sesuai PMK 7/2024. | PP 49/2022 Pasal 6, 14, & 24 jo. PMK 7/2024 Pasal 2 dan Pasal 5 |
| Rekomendasi Strategi Tax Planning (Lapis Laba) | Eksportir & industri manufaktur sangat disarankan membuka entitas gudang di Kawasan Berikat/Batam agar arus kas tetap efisien karena PM pembelian lokal hak mutlak untuk direstitusi. | Karena PM tidak dapat dikreditkan, PKP penjual bahan pokok/medis wajib menghitung harga perolehan persediaan atas dasar gross (termasuk PPN masukan) di dalam HPP pembukuan akuntansi. | Manfaatkan insentif PPN DTP Properti PMK 7/2024 untuk mempercepat serah terima BAST rumah baru sebelum batas kalender insentif berakhir (hemat beban tagihan pembeli!). | Kerangka Analisis Tiga Lapis Tax Planning (Lapis 2 - Laba & Pendapatan) |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 16B ayat (1) huruf a dan huruf b (Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut dan Dibebaskan); Pasal 16B ayat (2) (Pajak Masukan Tetap Dapat Dikreditkan untuk PPN Tidak Dipungut); dan Pasal 16B ayat (3) (Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan untuk PPN Dibebaskan).
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 Pasal 6 dan Pasal 14 (Daftar BKP/JKP Dibebaskan PPN Kode 08: Sembako, Jasa Medis, Jasa Pendidikan), serta Pasal 24 (Daftar Penyerahan Kawasan Berikat & KEK Tidak Dipungut Kode 07).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 tentang Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)atas Penyerahan Rumah Tapak dan Rumah Susun Baru (Kode Faktur 07).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 Pasal 4 dan Lampiran mengenai Petunjuk Penulisan Kode Transaksi Faktur Pajak 07 dan 08 pada Sistem Coretax.