Perbedaan Kritis PPN Kode 07 vs Kode 08 di Ujian UTS

Banyak mahasiswa terjebak: meskipun pembeli sama-sama bayar PPN pada Fasilitas Tidak Dipungut (Kode 07) dan Dibebaskan (Kode 08), dampaknya di pembukuan perseroan BERLAINAN TOTAL! • Pada PPN Tidak Dipungut / DTP (Kode 07), Pajak Masukan (PM) TETAP DAPAT DIKREDITKAN 100%. • Pada PPN Dibebaskan (Kode 08), Pajak Masukan TIDAK DAPAT DIKREDITKAN (Hangus / Wajib dibebankan sebagai biaya komersial).

Matriks Komparasi 3 Jenis Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Karakteristik / ParameterPPN Tidak Dipungut (Not Collected / Kode 07)PPN Dibebaskan (Exemption / Kode 08)PPN Ditanggung Pemerintah (DTP / Kode 07 Khusus)Dasar Hukum Spesifik
Tujuan & Sasaran KebijakanMendorong ekspor, investasi komoditas internasional, dan daya saing zona ekonomi khusus.Melindungi keadilan sosial dan daya beli masyarakat umum atas barang/jasa kebutuhan vital bangsa.Insentif stimulus fiskal temporer dari negara guna menggairahkan sektor ekonomi tertentu (misal industri properti).UU PPN Pasal 16B ayat (1) huruf a dan b jo. UU HPP Pasal 4
Kode Transaksi Faktur PajakKode Faktur 07Kode Faktur 08Kode Faktur 07 (Ditelampiri keterangan stamp “PPN Ditanggung Pemerintah”).PER-11/PJ/2025 Pasal 4 dan Lampiran Kode Transaksi
Status Pajak Masukan (PM) bagi Penjual / PKPTETAP DAPAT DIKREDITKAN (Hak restitusi atau kompensasi Pajak Masukan aman 100%).TIDAK DAPAT DIKREDITKAN (Wajib dibebankan atau dikapitalisasikan di pembukuan komersial).TETAP DAPAT DIKREDITKAN (Disamarkan secara sistem sejalan dengan asas Tidak Dipungut Pasal 16B ayat 2).UU PPN Pasal 16B ayat (2) dan ayat (3)
Contoh Objek Penyerahan BKP / JKP• Penyerahan BKP/JKP di Kawasan Berikat & KEK.
• Penyerahan di Kawasan Bebas (Free Trade Zone: Batam, Bintan, Karimun).
• Avtur untuk penerbangan rute aviasi luar negeri (lintas negara).
• Sembako pokok (beras, kedelai, telur, sagu, susu).
• Jasa Medis (dokter, rumah sakit, kebidanan).
• Jasa Pendidikan (sekolah/kuliahan berizin negeri/swasta).
• Jasa Keuangan & Asuransi.
• Buku pelajaran umum.
• Penyerahan Rumah Tapak dan Rumah Susun Baru bersertifikat siap huni di bawah harga Rp 5 Milyar (DPP DTP s.d. Rp 2 Milyar) sesuai PMK 7/2024.PP 49/2022 Pasal 6, 14, & 24 jo. PMK 7/2024 Pasal 2 dan Pasal 5
Rekomendasi Strategi Tax Planning (Lapis Laba)Eksportir & industri manufaktur sangat disarankan membuka entitas gudang di Kawasan Berikat/Batam agar arus kas tetap efisien karena PM pembelian lokal hak mutlak untuk direstitusi.Karena PM tidak dapat dikreditkan, PKP penjual bahan pokok/medis wajib menghitung harga perolehan persediaan atas dasar gross (termasuk PPN masukan) di dalam HPP pembukuan akuntansi.Manfaatkan insentif PPN DTP Properti PMK 7/2024 untuk mempercepat serah terima BAST rumah baru sebelum batas kalender insentif berakhir (hemat beban tagihan pembeli!).Kerangka Analisis Tiga Lapis Tax Planning (Lapis 2 - Laba & Pendapatan)

Dasar Hukum