Kewajiban PPh 22, 23/26, dan PPh Final
Konsep
A. Sumber Penghasilan dan Jenis-jenis Objek Pemotongan dan Pemungutan PPh
1. PPh Pasal 22
Pemungut, Objek, dan Tarif PPh Pasal 22:
| Pemungut | Objek Pemungutan | Tarif |
|---|---|---|
| Bank Devisa & DJBC | Impor | Tarif PPh Pasal 22 impor yaitu mulai dari 0,25%, 0,5%, 2,5%, 7,5% dan 10% dari nilai impor dengan daftar barang sesuai lampiran PMK. Untuk barang yang tidak dikuasai, tarif 7,5% dari harga jual lelang. Nilai Impor = CIF + Bea masuk |
| Ekspor | 1,5% x Nilai Ekspor (Nilai ekspor = FOB dalam PEB) | |
| Instansi Pemerintah | Pembayaran atas pembelian barang, baik mekanisme UP maupun langsung | 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN) |
| Badan Usaha Tertentu | Pembelian barang dan/atau bahan untuk keperluan usahanya | 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN) |
| Badan usaha industri semen, kertas, baja, otomotif, farmasi | Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri | - 0,1% (Kertas) - 0,25% (Semen) - 0,3% (Baja) - 0,3% (Obat) - 0,45% (Kendaraan bermotor) DPP: Penjualan tidak termasuk PPN |
| ATPM, APM, dan importir umum kendaraan bermotor | Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri | 0,45% x DPP (penjualan tidak termasuk PPN) |
| Produsen/importir BBM, BBG, dan pelumas | Penjualan BBM, BBG, dan pelumas | 0,25% kepada SPBU Pertamina |
| Penjualan BBM dan BBG kepada agen (final) / non agen (non final) | 0,30% kepada SPBU bukan pertamina atau selain SPBU, penjualan BBG dan pelumas. DPP: Nilai penjualan tidak termasuk PPN | |
| Badan usaha industri atau eksportir | Pembelian bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur | 0,25% x harga pembelian (tidak termasuk PPN) |
| Badan usaha yang melakukan pembelian | Pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari pemegang IUP | 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN) |
| LJK Bulion yang telah memperoleh izin dari OJK | Pembayaran atas pembelian emas batangan (yang jumlahnya > Rp10 juta) | 0,25% x harga pembelian (tidak termasuk PPN) |
2. PPh Pasal 23
Pemotong PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah:
- Badan Pemerintah/Instansi Pemerintah
- Subjek Pajak Badan Dalam Negeri
- Penyelenggara Kegiatan
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- OP sebagai WP DN tertentu
- Perwakilan Perusahaan Luar Negeri
Tarif & Objek Pemotongan PPh Pasal 23:
-
15% x Jumlah Bruto terhadap:
- Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh
- Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh
- Royalti
- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
-
2% x Jumlah Bruto terhadap:
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang telah dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2).
- Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh 21. Penghasilan dari jenis jasa lain diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.
Pemotongan PPh Pasal 23 tidak dilakukan atas:
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
- Sewa sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
- Dividen Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima OP Pasal 17 ayat (2c).
- Bagian laba anggota perseroan komanditer (CV tanpa saham), persekutuan, firma, dan kongsi, termasuk KIK.
- SHU koperasi yang dibayarkan kepada anggotanya.
- Penghasilan kepada badan usaha jasa keuangan penyalur pinjaman/pembiayaan.
3. PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Sifat pemotongannya final, kecuali penghasilan kantor pusat yang dianggap BUT, atau WPLN yang berubah status menjadi WPDN/BUT.
Tarif dan Objek Pemotongan PPh Pasal 26:
| Tarif | Dasar Pengenaan Pajak (DPP) | Objek Pajak |
|---|---|---|
| 20% | Jumlah Bruto | Dividen |
| 20% | Jumlah Bruto | Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan penjaminan utang |
| 20% | Jumlah Bruto | Royalti, sewa, penghasilan penggunaan harta |
| 20% | Jumlah Bruto | Imbalan jasa, pekerjaan, dan kegiatan |
| 20% | Jumlah Bruto | Pensiun dan pembayaran berkala lainnya |
| 20% | Jumlah Bruto | Premi swap, transaksi lindung nilai; keuntungan pembebasan utang |
| 20% | Perkiraan Ph Neto (25% x Harga Jual) | Penjualan harta di Indonesia kecuali PPh Final 4(2) (PMK-82/2009) |
| 20% | Perkiraan Ph Neto | Premi asuransi/reasuransi ke LN (PMK-81/2024). Perkiraan Neto: 50% Premi Tertanggung, 10% Premi Perusahaan Asuransi DN, 5% Premi Perusahaan Reasuransi |
| 20% | Perkiraan Ph Neto (25% x Harga Jual) | Penjualan saham di DN oleh pemegang saham WPLN (non-publik) (PMK-81/2024) |
| 20% | Perkiraan Ph Neto (25% x Harga Jual) | Penjualan saham conduit company di tax haven (PMK-258/PMK.03/2008) |
| 20% | PhKP sesudah dikurangi pajak BUT | Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari BUT (Dikecualikan jika ditanam kembali di Indonesia - PMK 14/PMK.03/2011) |
| 10% | Jumlah Bruto | Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima WPLN selain BUT (termasuk bunga/diskonto obligasi) |
4. PPh Final
Objek PPh Final (Pasal 4 ayat (2) UU PPh):
- Bunga Deposito, Tabungan/Jasa Giro, dan SBI
- Bunga Obligasi dan SUN Diskonto SPN
- Bunga Simpanan Koperasi bagi OP
- Hadiah Undian
- Penghasilan Transaksi Saham di Bursa Efek
- Pengalihan Hak Atas Tanah & Bangunan
- Persewaan Tanah dan Bangunan
- Jasa Konstruksi
- Dividen WP OP Ps.17 (2c) UU PPh
B. Perencanaan Pajak Atas Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 22/23/26
1. Perencanaan Pajak Terkait PPh Pasal 22
- Pemanfaatan Surat Keterangan Bebas (SKB): Berdampak pada likuiditas. Perusahaan yang memproyeksikan kerugian fiskal atau memiliki kredit pajak berlebih dapat mengajukan SKB agar dibebaskan dari pungutan PPh 22, sehingga kas dapat digunakan untuk operasional.
- Optimalisasi Tarif Melalui Angka Pengenal Importir (API): Mengurus API menghemat pungutan PPh 22 impor sebesar 5% (dari 7,5% menjadi 2,5%). Mengabaikan API akan membebani arus kas meskipun dapat dikreditkan.
- Manajemen Transaksi Pembelian: Memecah faktur (invoice splitting) agar nilainya di bawah batas bendaharawan (Rp 2.000.000). Namun, ini “wilayah abu-abu” dan berisiko dikoreksi berdasarkan prinsip substance over form.
2. Perencanaan Pajak Terkait PPh Pasal 23/26
- Pemisahan Kontrak Imbalan Jasa (Unbundling Contract): Memisahkan kontrak antara pengadaan material dan jasa, sehingga DPP PPh 23 (2%) hanya dikenakan atas nilai jasanya saja, bukan total material dan jasa.
- Analisis Alternatif Pendanaan: Bunga pinjaman dipotong PPh 23. Perusahaan dapat membandingkan struktur pendanaan (misal saham vs utang), menganalisis trade-off antara biaya yang dapat dikurangkan (tax-deductible expense) dengan dampak pemotongan terhadap likuiditas.
- Pemanfaatan Perjanjian Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty: Syarat mutlak pemanfaatan adalah penyediaan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Domicile (CoD) yang valid sebelum pembayaran, agar tarif PPh 26 dapat turun dari 20% menjadi tarif treaty (bahkan hingga 0%).
C. Perencanaan Pajak Atas Pemotongan dan Pemungutan PPh Final
- Mengatur Waktu Penjualan Properti: PPh Final dihitung dari nilai pengalihan (harga pasar). Wajib pajak dapat mempertimbangkan waktu penjualan berdasarkan aspek ekonomi dan arus kas.
- Memilih Bentuk Investasi Deposito: Wajib pajak dapat menempatkan sebagian dana ke instrumen investasi lain yang memiliki perlakuan pajak berbeda (membandingkan return after tax).
- Menentukan Investasi Saham: Untuk dividen (WP OP), jika diinvestasikan kembali di Indonesia, maka dividen tersebut dapat dikecualikan dari PPh Final 10%.
Penerapan
Kasus 1
PT Cahaya Logam adalah perusahaan yang bergerak di bidang importir bahan baku besi dari luar negeri untuk memasok kebutuhan produksi pabrik pengecoran logam. Setiap kali melakukan impor, perusahaan dipungut PPh Pasal 22 impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selama ini PT Cahaya Logam belum memiliki Angka Pengenal Importir (API), sehingga tarif PPh 22 impor yang dikenakan lebih tinggi dibandingkan importir yang memiliki API. Direktur keuangan mengeluhkan besarnya pungutan PPh 22 yang membebani arus kas perusahaan karena sifatnya sebagai pembayaran di muka (prepayment).
Alternatif perencanaan pajak:
- Mengurus API (Angka Pengenal Importir) agar dikenakan tarif PPh 22 impor yang lebih rendah dibandingkan tanpa API, sehingga menekan jumlah pajak yang dipungut di muka.
- Melakukan perencanaan arus kas (cash flow planning) dengan memperhitungkan jadwal impor agar tidak menumpuk pada satu periode, sehingga beban prepayment pajak tidak membebani likuiditas.
- Memastikan pengkreditan PPh 22 dilakukan secara optimal dan tepat waktu dalam SPT Tahunan, agar tidak terjadi pajak lebih bayar yang mengendap terlalu lama (perusahaan bisa mengajukan restitusi/kompensasi).
- Mengevaluasi kemungkinan bekerja sama dengan importir umum yang sudah memiliki fasilitas tertentu (misalnya Mitra Utama Kepabeanan) yang dapat memberikan kemudahan pungutan kepabeanan.
Kasus 2
Bu Sari adalah pengusaha katering rumahan yang usahanya berkembang pesat. Tahun pertama omzetnya Rp800.000.000, tahun ketiga melonjak menjadi Rp4.700.000.000, dan diperkirakan menembus Rp5.000.000.000 tahun depan. Selama ini Bu Sari selalu menggunakan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% tanpa pernah mempersiapkan pembukuan yang rinci.
Langkah perencanaan pajak bagi Bu Sari: Skema PPh Final berdasarkan PP 55/2022 (tarif 0,5%) memiliki batas omzet tidak melebihi Rp4.800.000.000. Saat omzet menembus batas tersebut, Bu Sari wajib beralih ke tarif umum Pasal 17 dengan mekanisme pembukuan.
- Mulai menyelenggarakan pembukuan yang lengkap dan tertib sejak sekarang. Mencakup seluruh biaya usaha (bahan baku, tenaga kerja, sewa) karena pada skema tarif umum, biaya-biaya tersebut menjadi pengurang penghasilan bruto (deductible expenses).
- Memproyeksikan kapan tepatnya omzet akan melewati batas Rp4,8 Miliar agar mengantisipasi bulan/tahun pajak perpindahan.
- Mengevaluasi struktur usaha, apakah tetap sebagai usaha perseorangan (tarif progresif Pasal 17), atau mendirikan badan usaha (CV atau PT) yang memiliki fasilitas diskon tarif Pasal 31E.
- Persiapan dini memastikan transisi mulus tanpa risiko sanksi akibat kesalahan penggunaan tarif.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh (terkait UMKM).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011.