Manajemen dan Perencanaan Pajak
Konsep
A. Definisi Manajemen Perpajakan
Manajemen dapat dikatakan sebagai proses perencanaan (Planning), pengorganisasian (Organizing), pengarahan (Actuating) dan pengawasan (Controlling) usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sedangkan pajak merupakan biaya bagi sebuah perusahaan, sehingga meminimalkan beban pajak adalah salah satu fungsi dari manajemen keuangan dengan mematuhi semua peraturan perundang-undangan perpajakan.
Manajemen perpajakan dapat diartikan sebagai suatu strategi manajemen untuk mengendalikan serta mengorganisasikan aspek-aspek perpajakan dari sisi yang dapat menguntungkan atau dapat juga diartikan sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh keuntungan. Fungsi dari melakukan manajemen pajak secara umum adalah untuk dapat melakukan perhitungan dan pembayaran pajak secara efisien. Sedangkan tujuan dari manajemen pajak adalah untuk mencapai laba, mengefisiensi pembayaran pajak, dan melakukan pembayaran pajak dengan tepat waktu.
B. Perencanaan Pajak
Peningkatan pendapatan akan berakibat pada peningkatan pajak terhutang sehingga diperlukan ketepatan perencanaan pajak (tax planning) agar badan usaha dapat membayar pajak secara efisien. Perencanaan pajak merupakan tahap awal dari manajemen perpajakan, dimana dilakukan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar diseleksi jenis dan tindakan pajak yang hendak dilakukan. Untuk dapat meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful).
Perencanaan perpajakan umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah harus menjadi subjek pajak atau suatu transaksi menjadi objek pajak. Jika menjadi objek atau subyek pajak, apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Selanjutnya, apakah pembayaran pajak dimaksud dapat ditunda pembayarannya. Menurut Erly Suandy, setidak-tidaknya terdapat 3 hal yang harus diperhatikan dalam suatu perencanaan pajak:
- Tidak melanggar ketentuan perpajakan
- Secara bisnis masuk akal, karena perencanaan pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari global strategy perusahaan baik jangka panjang maupun jangka pendek.
- Bukti-bukti pendukungnya memadai, contoh: agreement, invoice, accounting treatment.
C. Penyusunan Tax Planning (AKOP CoREP)
-
Analisa Aktivitas Keuangan Aktivitas keuangan adalah alur dari proses bisnis, baik yang bersifat transaksional atau perubahan kas dan uang atau pengakuannya, misalnya:
- Seperti apa cara memasukkan modal ke dalam ekuitas perusahaan?
- Apakah penerimaan dana dari debitur atau loan?
- Apakah menggunakan delivery order? Apakah menggunakan invoicing? Apakah ada payment-nya dan lainnya.
-
Tentukan Opsi Perencanaan Pajak Terdapat berbagai pilihan bagi para wajib pajak untuk menentukan opsi perencanaan pajak mana yang paling untuk menekan pajak yang harus dibayarkannya. Misalnya, pemberian tunjangan pada karyawan. Bentuk tunjangan sendiri ada bermacam-macam, bisa berbentuk asuransi, uang lembur, uang makan, dan lainnya. Dari tunjangan yang diberikan biasanya ada pemotongan dan ada juga yang bukan pemotongan.
-
Menerapkan Tax Compliance Perusahaan akan memilih bagaimana menerapkan tax compliance agar sesuai dengan opsi perpajakan yang diterapkan. Tax compliance dilakukan tiap bulannya dan melakukan review setiap periodenya. Hal ini untuk mengetahui apakah sudah berjalan dengan baik, apakah ada beberapa compliance yang dilanggar atau tidak, ataukah dari pihak pihak lainnya seperti vendor maupun customer mengalami ketidaksinkronan data.
-
Melakukan Tax Review Tax planning perlu adanya tax review yang dilakukan secara berkala dan biasanya pada akhir tahun. Dari tax review ini akan diketahui bagaimana penerapan pajak yang sudah diputuskan sebelumnya pada awal tahun, apakah ada yang tidak tepat dijalankan, apakah ada yang meminimalisasinya sehingga tidak mencapai hasil maksimal, dan sebagainya.
-
Melakukan Evaluasi dan Perbaikan Perusahaan menganalisa apa saja yang menjadi kendala, dan kemudian akan melakukan evaluasi serta perbaikan yang diperlukan. Dalam evaluasi ini akan dilakukan analisa ulang aktivitas keuangan selama ini apakah perlu mengganti opsi lainnya atau tidak. Poin kelima tax planning ini harus dilakukan karena regulasi perpajakan akan selalu mengalami perubahan.
AKOP CoREP:
- Aktivitas Keuangan
- Opsi Perencanaan Pajak
- Tax Compliance
- Tax Review
- Evaluasi dan Perbaikan
D. Resistensi Pembayaran Pajak
Tax Resistence atau Penolakan Pajak merujuk pada penolakan untuk membayar pajak, yang seringkali dimotivasi oleh keyakinan bahwa pajak tersebut tidak adil atau penggunaan pendapatan pajak oleh pemerintah tidak dapat diterima. Hal ini dapat berbentuk seperti ketidakpatuhan pasif, seperti menghindari pembayaran atau pengajuan SPT pajak, atau sebagai penentangan aktif, seperti protes atau pemogokan.
Masyarakat sangat bersedia untuk mendapatkan manfaat dari layanan publik, tetapi mereka semakin gelisah untuk membayar layanan tersebut. Hal ini merupakan masalah krusial bagi semua pemerintah demokratis, untuk dapat menghadapi penolakan ini guna mempertahankan sistem pajak yang memastikan pendapatan yang diperlukan untuk menyediakan tingkat layanan publik atau bantuan yang berkontribusi pada kohesi sosial.
E. Cara-Cara Penghindaran Pajak
Bagi perusahaan, pajak yang dibayarkan merupakan beban karena mengurangi laba yang menjadi penghasilan bagi pemilik modal. Oleh karena itu, selalu ada upaya untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar. Strategi pengurangan pajak ada yang dilakukan secara legal dan ilegal. Tax planning dilakukan berdasarkan strategi bisnis perusahaan. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan return setelah pajak penghasilan.
-
Tax Avoidance Tax avoidance adalah bentuk penghindaran pajak untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah ketentuan perpajakan suatu negara. Pada dasarnya, praktik tax avoidance ini merupakan pemanfaatan celah dalam undang-undang perpajakan sehingga tidak melanggar hukum. Artinya, sejatinya praktik tersebut tidak melanggar isi dari undang-undang. Namun praktik tersebut tidak mendukung esensi dari undang-undang perpajakan yang ada. Sebagai contoh praktik tax avoidance ini dapat dilakukan dengan memberikan hibah secara tidak wajar dan ini biasanya jadi opsi cara wajib pajak mengelabui undang-undang. Sebab bagi pemberi, hibah dapat digunakan sebagai kredit pajak untuk mengurangi Pajak Penghasilan (PPh) terutang.
-
Tax Evasion Tax Evasion merupakan tindakan ilegal di mana individu atau perusahaan sengaja menghindari pembayaran pajak dengan cara-cara yang melanggar undang-undang perpajakan. Misalnya, termasuk kategori pelanggaran ringan, menyampaikan di dalam Laporan SPT Tahunan jumlah penghasilan yang lebih rendah daripada yang sebenarnya (understatement of income) atau melaporkan biaya yang lebih besar daripada yang sebenarnya (overstatement of the deductions). Bentuk tax evasion yang lebih berat adalah apabila Wajib Pajak menerbitkan faktur pajak palsu, pendirian perusahaan fiktif bahkan sama sekali tidak melaporkan penghasilannya (non-reporting of income). Perbuatan ini melanggar baik jiwa atau semangat maupun pokok kepatuhan dalam Undang-Undang Perpajakan.
-
Tax Saving Tax Saving merupakan upaya mengelak pajak oleh Wajib Pajak dengan cara memperkecil jumlah pajak yang tidak termasuk dalam ruang lingkup pemajakan. Sebagai contoh, WP menahan diri untuk tidak membeli produk-produk yang memiliki Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau dengan senagaja mengurangi jam kerja/pekerjaan yang dapat dilakukannya sehingga penghasilannya menjadi lebih kecil dan dengan demikian dapat terhindar dari pengenaan Pajak Penghasilan yang besar.
Penerapan
Kasus 1
PT Sinar Abadi adalah perusahaan manufaktur yang baru berdiri dan belum memiliki divisi khusus yang menangani perpajakan secara sistematis. Selama ini urusan pajak hanya diserahkan ke bagian akuntansi yang sekadar menghitung dan menyetor pajak terutang tanpa ada strategi jangka panjang. Direktur perusahaan mulai menyadari bahwa beban pajak perusahaan cenderung tinggi dan tidak efisien dibandingkan kompetitor sejenis.
Berdasarkan kasus di atas:
- Jelaskan apa yang dimaksud dengan manajemen perpajakan dan mengapa PT Sinar Abadi memerlukannya!
- Jelaskan perbedaan antara sekadar “menghitung dan menyetor pajak” dengan konsep perencanaan pajak (tax planning) yang seharusnya diterapkan PT Sinar Abadi!
Jawaban:
Manajemen perpajakan adalah proses pengelolaan kewajiban perpajakan perusahaan secara terencana, mulai dari perencanaan (planning), pelaksanaan (implementation), hingga pengendalian (controlling), dengan tujuan agar kewajiban pajak dapat dipenuhi secara efisien dan efektif, tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Fungsinya bukan hanya administratif (menghitung dan membayar), tetapi juga strategis, yaitu bagaimana beban pajak dapat ditekan seminimal mungkin secara legal (tax saving) sekaligus menghindari sanksi akibat kesalahan atau keterlambatan.
PT Sinar Abadi memerlukan manajemen perpajakan karena:
- Beban pajak yang tinggi tanpa strategi menunjukkan tidak adanya tax planning yang terarah.
- Tanpa manajemen pajak yang baik, perusahaan berisiko membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya (karena tidak memanfaatkan insentif, fasilitas, atau celah legal yang tersedia).
- Manajemen perpajakan membantu menjaga cash flow perusahaan karena pembayaran pajak dapat direncanakan dan disesuaikan dengan kondisi keuangan.
Perbedaannya adalah sebagai berikut:
| Aspek | Menghitung & Menyetor Pajak | Perencanaan Pajak (Tax Planning) |
|---|---|---|
| Sifat | Reaktif, administratif | Proaktif, strategis |
| Waktu | Dilakukan setelah transaksi terjadi | Dilakukan sebelum transaksi terjadi |
| Tujuan | Sekadar memenuhi kewajiban formal | Meminimalkan beban pajak secara legal |
| Contoh | Menghitung PPh terutang lalu menyetorkannya | Memilih metode penyusutan, bentuk badan usaha, atau skema transaksi yang menghasikan beban pajak paling efisien |
Kasus 2
Seorang pengusaha bernama Pak Budi memiliki usaha dagang dengan omzet yang terus meningkat. Karena merasa keberatan dengan besarnya pajak yang harus dibayar, Pak Budi melakukan beberapa hal berikut:
- Ia sengaja tidak melaporkan sebagian penjualannya dalam SPT agar penghasilan kena pajak lebih kecil.
- Di sisi lain, konsultan pajaknya menyarankan agar Pak Budi mendirikan anak usaha di daerah yang memberikan insentif pajak (tax holiday) sesuai ketentuan pemerintah, serta memilih metode pembukuan yang diperbolehkan undang-undang untuk menunda pengakuan penghasilan secara sah.
Berdasarkan kasus di atas: a. Jelaskan konsep resistensi terhadap pembayaran pajak yang tercermin dari sikap Pak Budi, serta bentuk resistensi apa yang ia lakukan! b. Bandingkan tindakan Pak Budi pada poin 1 dengan saran konsultan pada poin 2 dari sudut pandang cara-cara penghindaran pajak—manakah yang termasuk tax evasion dan mana yang termasuk tax avoidance? Jelaskan!
Jawaban:
a. Resistensi terhadap pembayaran pajak adalah bentuk perlawanan atau keengganan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, yang biasanya timbul karena wajib pajak merasa pajak merupakan beban yang mengurangi kemampuan ekonomisnya tanpa memperoleh imbalan langsung (kontraprestasi) yang dapat dirasakan secara langsung. Resistensi ini dapat dibedakan menjadi dua bentuk:
- Perlawanan pasif, yaitu resistensi yang timbul karena kondisi struktural masyarakat atau sistem ekonomi, misalnya sistem pertanian tradisional yang sulit dijangkau administrasi pajak, tanpa ada niat aktif menghindari pajak.
- Perlawanan aktif, yaitu resistensi yang dilakukan secara sengaja oleh wajib pajak untuk mengurangi atau menghilangkan beban pajak, baik dengan cara yang legal maupun ilegal.
Sikap Pak Budi mencerminkan perlawanan aktif, karena ia secara sadar dan sengaja berupaya mengurangi beban pajaknya melalui tindakan konkret (poin 1) dan strategi terstruktur (poin 2).
b. Perbandingan kedua tindakan:
| Aspek | Tindakan 1 | Tindakan 2 |
|---|---|---|
| Istilah | Tax evasion | Tax avoidance |
| Legalitas | Melanggar hukum karena menyembunyikan objek pajak dari SPT | Sah karena memanfaatkan celah dan fasilitas yang memang disediakan/diperbolehkan peraturan |
| Cara | Manipulasi data, tidak melaporkan penghasilan sebenarnya | Memanfaatkan pilihan hukum yang tersedia (insentif daerah, metode akuntansi yang diperkenanakan) |
| Konsekuensi | Dapat dikenai sanksi administrasi maupun pidana perpajakan | Tidak dikenai sanksi selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku |